Diduga Tunggak Hak Karyawan dan Program Pemberdayaan Masyarakat Dipersoalkan, PT NHM Didesak Berikan Kepastian

waktu baca 4 menit
Jumat, 21 Agu 2026 18:49 287 Redaksi

Gobidik.com – Nasional – Persatuan Mahasiswa Dan Pemuda Halmahera Utara Jakarta kembali menyoroti Persoalan pembayaran hak-hak pekerja dan pelaksanaan program pemberdayaan masyarakat di sekitar wilayah operasional PT Nusa Halmahera Minerals (NHM).

Sejumlah pekerja dan kelompok masyarakat sebelumnya telah menyampaikan keluhan terkait dugaan keterlambatan pembayaran gaji, tunjangan, pesangon serta kewajiban perusahaan lainnya.

Persoalan tersebut bahkan telah mendapat perhatian dari berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah dan lembaga legislatif.

Menurut betran sulani, “dalam beberapa pemberitaan dan informasi yang kami dapat bahwa pekerja PT. NHM pernah berdialog dengan DPRD halmahera utara pada april 2025 dan juga mendatangi pemerintah provinsi namun belum terealisasi dengan baik, hal tersebut dapat di buktikan dengan masih adanya keluhan dan pengaduan dari pekerja NHM”
Persoalan pembayaran hak pekerja bahkan masih diberitakan berlanjut hingga 2026.

Salah satu pemberitaan pada Maret 2026 menyebut adanya perselisihan hubungan industrial antara mantan pekerja dan PT NHM, dengan klaim mengenai tunggakan gaji dari periode 2023, 2024, hingga 2025.

Perkara tersebut disebut telah dibawa ke Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Kabupaten Halmahera Utara setelah proses perundingan bipartit tidak mencapai kesepakatan.

Upah yang layak bagi pekerja adalah hak pekerja yang di lindungi oleh UU tentang ketenaga kerjaan apabila perusahan tidak menjalankan kewajibannya artinya, perusahan tidak patuh pada aturan dan sedang melakukan praktik penghisapan Terhadap tenaga pekerja NHM” ujar betran
Terkait gaji perkerja diatur dalam UU ciptaker klaster ketenaga kerjaan pasal 88A ayat 3 menjelaskan bahwa perusahan wajib membayar upah kepada pekerja sesuai kesepakatan mengenai waktu pembayaran.

Kemudian ayat 6 mengatur bahwa pengusaha yang karena kesengajaan atau kelalaiannya menyebabkan keterlambatan pembayaran upah dikenakan denda sesuai persentase tertentu dari upah pekerja.

Selain itu pada aturan turunan PP No. 36 tahun 2021 pasal 61 ayat 1 mengatur bahwa pengusaha yang terlambat membayar dan/atau tidak membayar upah dikenai denda.

Program CSR dan Pemberdayaan Masyarakat Turut Dipertanyakan Realisasinya Selain persoalan ketenagakerjaan, pelaksanaan tanggung jawab sosial perusahaan atau program Pemberdayaan dan Pengembangan Masyarakat (PPM) juga menjadi perhatian.

Dalam pengaduan yang diberitakan pada Maret 2025, terdapat tudingan bahwa program PPM yang dijanjikan kepada masyarakat sejak 2021 hingga 2025 belum terlaksana sebagaimana yang diharapkan.

Wilayah Perusahan PT.NHM meliputi 83 desa di 5 kecamatan yang masuk dalam areal lingkar tambang, Program PPM menyasar beberapa bidang diantaranya pendidikan, kesehatan, peningkatan pendapatan dan pekerjaan, kemandirian ekonomi, sosial budaya, lingkungan, kelembagaan masyarakat, serta infrastruktur.

Menurut betran “program PPM belum terealisasi secara maksimal khususnya di bidang pendidikan, sebagai masyarakat lingkar tambang kami memiliki hak konstitusi untuk mempertanyakan sebab program PPM adalah perintah UU yang wajib di laksanakan oleh perusahan”
Program PPM diatur dalam UU No. 3 tahun 2020 tentang minerba, pada pasal 108 ayat 1 menjelaskan bahwa pemegang IUP dan IUPK wajib menyusun program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat.

kemudian ayat 2 mempertegas bahwa Pemegang IUP dan IUPK wajib mengalokasikan dana untuk pelaksanaan program PPM, dengan besaran minimum yang ditetapkan oleh Menteri.

Lebih lanjut pada aturan turunan PP No. 96 tahun 2021 pasal 185 ayat 2 mengatur sanksi administrasi apabila perusahan tidak melaksanakan kewajiban program PPM diantaranya peringatan tertulis, pemberhentian sebagian atau seluruhnya aktivitas eksplorasi atau operasi produksi, dan pencabutan IUP perusahan.

Perusahaan Diminta Terbuka dan Jangan Menebar Janji Atas berbagai persoalan tersebut, PT NHM diharapkan memberikan penjelasan secara terbuka mengenai status pembayaran seluruh hak pekerja, termasuk gaji, tunjangan, THR, realisasi PPM dan hak lainnya yang masih dipersoalkan.

Menurut betran “kami membutuhkan keterbukaan dan realisasi program yang nyata bukan tebar janji, selain itu perusahan harus memastikan realisasi program dapat dirasakan oleh seluruh masyarakat lingkar tambang”
Transparansi diperlukan agar tidak terjadi kesimpangsiuran informasi antara perusahaan, pekerja, pemerintah daerah dan masyarakat lingkar tambang.

Selain itu Perusahaan juga perlu membuka data pelaksanaan PPM secara transparan, termasuk daftar program, nilai anggaran, penerima manfaat, lokasi kegiatan, serta target dan realisasi program.

Pemerintah daerah dan instansi terkait juga diharapkan melakukan pengawasan serta memastikan setiap perselisihan hubungan industrial diselesaikan sesuai mekanisme dan ketentuan hukum yang berlaku.

Kami akan berupaya untuk meminta PT NHM agar merespon baik atas masalah pembayaran yang belum di selesaikan di hari ini
Kami juga mengingatkan kepada kuasa hukum PT.NHM agar tidak menganggap masalah ini sebagai ancaman, tapi harus di lihat ini adalah keluhan yang harus di penuhi oleh pihak PT NHM.

#gobidik_

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

    - - -
    LAINNYA