Izin Sky Billiard Dipertanyakan: Berizin Billiard atau Kafe? Dugaan Peredaran Miras Kembali Disorot

waktu baca 3 menit
Senin, 2 Nov 2026 12:05 16 Redaksi

Gobidik.com – Gorontalo – Keberadaan Sky Billiard kembali menjadi sorotan.

Kali ini, M. Fadli mempertanyakan legalitas perizinan usaha tersebut sekaligus dugaan masih berlangsungnya peredaran minuman keras (miras) di tempat usaha yang dikenal sebagai arena permainan billiard tersebut.

Menurut M. Fadli, persoalan ini bukan pertama kali mencuat.

Ia mengungkapkan bahwa Sky Billiard disebut telah beberapa kali mendapat teguran, bahkan pernah menjadi sasaran razia Pemerintah Kota Gorontalo melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), serta mendapat perhatian aparat penegak hukum (APH).

Namun, berdasarkan informasi dan temuan yang disorotnya, dugaan peredaran miras di lokasi tersebut masih kembali menjadi persoalan.

“LEGALITAS USAHA JANGAN SAMPAI MENJADI PERTANYAAN PUBLIK”

M. Fadli secara terbuka mempertanyakan jenis perizinan yang dimiliki Sky Billiard.

Apakah usaha tersebut hanya mengantongi izin sebagai tempat permainan billiard, atau juga memiliki perizinan sebagai kafe yang memungkinkan adanya aktivitas usaha lain?

Menurutnya, pemerintah daerah perlu membuka kejelasan mengenai kesesuaian antara izin usaha, kegiatan operasional, serta ketentuan yang mengatur penjualan dan peredaran minuman beralkohol.

“Jangan sampai izin yang dikantongi hanya sebagai tempat permainan billiard, tetapi dalam praktik operasionalnya terdapat aktivitas lain yang tidak sesuai dengan perizinan.

Pemerintah harus memeriksa dan memastikan hal ini,” tegas M. Fadli.

“JARGON ‘TORANG BEKENG BAE’ JANGAN BERHENTI SEBAGAI SEMBOYAN”

Lebih jauh, M. Fadli mempertanyakan konsistensi Pemerintah Kota Gorontalo dalam menjalankan komitmen penataan kota, khususnya berkaitan dengan pengawasan peredaran minuman keras.

Ia mengaitkan persoalan tersebut dengan jargon Wali Kota Gorontalo, “Torang Bekeng Bae”.

Menurutnya, semangat membangun dan membenahi Kota Gorontalo semestinya diwujudkan melalui pengawasan yang konsisten, termasuk terhadap tempat-tempat usaha yang diduga masih melakukan aktivitas tidak sesuai ketentuan.

“Jangan sampai masyarakat bertanya-tanya, apakah komitmen menjadikan Kota Gorontalo sebagai kota yang tertib dan mengurangi peredaran miras hanya berlaku dalam slogan? Ketika sudah berulang kali ditegur dan dirazia, tetapi persoalan yang sama kembali mencuat, tentu pemerintah perlu memberikan penjelasan kepada publik,” ungkapnya.

“DESAK PEMKOT TURUN DAN BUKA KEJELASAN”

Atas persoalan tersebut, M. Fadli meminta Pemerintah Kota Gorontalo melalui Satpol PP bersama instansi perizinan dan aparat penegak hukum untuk:

1. Memeriksa kembali seluruh dokumen perizinan Sky Billiard.

2. Memastikan kesesuaian izin usaha dengan aktivitas operasional di lapangan.

3. Menelusuri dugaan peredaran dan penjualan minuman keras di lokasi tersebut.

4. Mengevaluasi hasil teguran maupun razia yang sebelumnya telah dilakukan.

5. Mengambil tindakan sesuai ketentuan apabila ditemukan pelanggaran.

Menurut M. Fadli, penegakan aturan tidak boleh berhenti pada teguran dan razia semata.

Harus ada evaluasi dan tindak lanjut yang transparan agar persoalan serupa tidak terus berulang.

Kini, publik menunggu penjelasan Pemerintah Kota Gorontalo: bagaimana status perizinan Sky Billiard dan apa langkah konkret pemerintah dalam menindaklanjuti dugaan peredaran miras tersebut?

#gobidik_

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

    - - -
    LAINNYA