
Gobidik.com – Buol, Sulawesi Tengah – Aktivitas penebangan dan pemuatan kayu log di wilayah Kilo 61, Dusun Nanasan, Desa Kokobuka, Kecamatan Tiloan, Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah, kini memunculkan sejumlah pertanyaan serius.
Bukan hanya menyangkut asal-usul kayu dan kelengkapan dokumen legalitas, tetapi juga mengenai batas kepemilikan tanah, titik koordinat lokasi penebangan, serta tanggung jawab pengawasan dari Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) dan Aparat Penegak Hukum (APH).
Berdasarkan keterangan salah satu sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan, terdapat dugaan bahwa titik lokasi penebangan kayu tidak berada di dalam bidang tanah yang tercatat dalam Sertifikat Hak Milik (SHM).
Jika informasi tersebut benar, persoalan ini tidak cukup diselesaikan hanya dengan memperlihatkan sertifikat tanah atau dokumen penebangan.
Harus ada pemeriksaan teknis dan hukum untuk memastikan apakah kegiatan penebangan benar-benar berada di dalam batas bidang tanah yang memiliki hak, atau justru memasuki bidang tanah milik pihak lain maupun kawasan dengan status hukum berbeda.
Sumber juga menyebut nama seseorang yang dikenal sebagai Ko Herianto dalam kaitannya dengan aktivitas tersebut.
Namun, hubungan, kapasitas, dan tanggung jawab yang bersangkutan dalam kegiatan penebangan maupun pemuatan kayu masih memerlukan klarifikasi langsung.
BPN Kabupaten Buol diminta membuka titik koordinat dan peta bidang tanah
Salah satu persoalan mendasar yang perlu segera dijawab adalah kepastian lokasi penebangan.
BPN Kabupaten Buol diharapkan tidak hanya memberikan penjelasan administratif mengenai sertifikat tanah, tetapi juga melakukan pemeriksaan teknis terhadap titik koordinat lokasi penebangan dengan mencocokkannya pada peta bidang tanah, Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB), surat ukur, gambar ukur, serta data pendaftaran tanah.
Pemeriksaan tersebut penting untuk memastikan apakah lokasi pohon yang ditebang masuk dalam bidang SHM atau berada di luar batas bidang yang tercatat.
Apabila diperlukan, pengukuran dan pemeriksaan lapangan perlu dilakukan dengan melibatkan petugas ukur BPN, pemegang hak atas tanah, pihak yang berbatasan, serta instansi terkait.
Kementerian ATR/BPN sendiri menjelaskan pentingnya kejelasan batas bidang tanah, pemasangan patok, dan pencatatan koordinat atau geotagging sebagai bagian dari kepastian batas tanah.
Karena itu, publik menantikan penjelasan BPN Kabupaten Buol:
Di mana titik koordinat sebenarnya lokasi penebangan kayu di Kilo 61?
Apakah titik tersebut masuk dalam bidang SHM atau berada di luar bidang sertifikat?
Siapa pemegang hak atas bidang tanah yang berbatasan dengan lokasi penebangan?
Apakah terdapat perbedaan antara batas fisik di lapangan dan data pendaftaran tanah?
Apakah BPN bersedia melakukan pengukuran ulang dan menerbitkan hasil pemeriksaan teknis?
Kejelasan ini menjadi penting agar tidak terjadi pengambilan atau pemanfaatan tanah dan hasil tanaman milik pihak lain tanpa dasar hukum.
Jika di luar SHM, apakah dapat masuk dugaan penyerobotan dan pencurian?
Apabila hasil pengukuran resmi membuktikan bahwa titik penebangan berada di luar bidang SHM yang diklaim sebagai dasar kegiatan, persoalan tersebut dapat berkembang menjadi sengketa hak atas tanah dan, apabila unsur-unsurnya terpenuhi, dugaan tindak pidana.
Ada dua aspek hukum yang perlu dibedakan.
Pertama, dugaan penyerobotan atau penguasaan tanah tanpa hak.
Jika ditemukan tindakan memasuki, menguasai, atau menggunakan bidang tanah milik orang lain secara melawan hukum, dengan memenuhi unsur pidana yang relevan, APH perlu memeriksa perbuatan tersebut.
Pasal 257 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengatur perbuatan memaksa masuk secara melawan hukum ke rumah, ruangan tertutup, atau pekarangan tertutup yang dipakai orang lain, maupun tidak segera pergi setelah diminta oleh pihak yang berhak.
Ancaman pidananya berupa penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak kategori II, yaitu Rp10 juta.
Namun, pasal tersebut tidak otomatis berlaku untuk setiap perselisihan batas atau penguasaan lahan.
Unsur pekarangan tertutup, cara masuk, dan keadaan perbuatannya harus dibuktikan.
Kedua, dugaan pencurian kayu atau hasil tanaman milik orang lain.
Apabila kayu yang ditebang terbukti merupakan barang milik pihak lain dan diambil dengan maksud memiliki secara melawan hukum, perbuatan tersebut dapat diperiksa berdasarkan Pasal 476 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Pasal tersebut mengatur tindak pidana pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.
Dengan demikian, apabila terdapat bukti bahwa penebangan dilakukan terhadap pohon milik orang lain tanpa persetujuan atau hak yang sah, penyidik perlu menelusuri siapa yang memerintahkan, melakukan, menguasai, dan mengambil hasil kayu tersebut.
Akan tetapi, keberadaan titik penebangan di luar SHM saja belum cukup membuktikan tindak pidana pencurian.
Harus dipastikan terlebih dahulu siapa pemilik kayu, status tanah, hak atas tegakan, unsur kesengajaan, dan bukti pengambilan secara melawan hukum.
Legalitas penebangan tidak otomatis menjadi legalitas pengangkutan
Selain persoalan tanah, dugaan bahwa pihak pelaksana hanya memiliki dokumen untuk kegiatan penebangan juga perlu ditelusuri.
Apakah dokumen yang dimiliki sudah mencakup pemuatan dan pengangkutan kayu log, atau hanya memberikan dasar bagi kegiatan tertentu?
Pemeriksaan harus mencakup dokumen asal-usul kayu, dokumen angkutan, jenis kayu, volume, lokasi asal, dan tujuan pengiriman.
SPLK atau Surat Pernyataan Legalitas Kayu yang disebut dalam persoalan ini juga harus dipastikan nama resmi dan fungsi hukumnya.
Jangan sampai sebuah dokumen digunakan untuk membenarkan kegiatan yang sebenarnya tidak tercakup dalam peruntukannya.
PP Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan mengatur ketentuan penatausahaan hasil hutan berdasarkan asal-usulnya.
Apabila kayu berasal dari kawasan hutan negara, ketentuan perizinan dan dokumen pengangkutan hasil hutan harus diperiksa sesuai aturan kehutanan.
Sementara itu, kayu dari hutan hak memiliki ketentuan administrasi tersendiri.
KPH dan APH harus memastikan status kawasan serta asal kayu
KPH diharapkan melakukan pemeriksaan lapangan untuk memastikan apakah titik penebangan berada di dalam kawasan hutan atau di luar kawasan hutan.
Apabila lokasi ternyata masuk kawasan hutan, pemeriksaan harus diarahkan pada izin atau persetujuan yang diperlukan, legalitas penebangan, pemuatan, pengangkutan, dan penggunaan alat berat.
UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah, antara lain melalui UU Nomor 6 Tahun 2023, mengatur larangan dan ketentuan pidana terkait penebangan, pemuatan, pengangkutan, serta penguasaan hasil hutan secara tidak sah.
Jika ditemukan indikasi pembalakan liar, penegakan hukum harus dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan ketentuan pidana yang berlaku.
Sementara itu, APH diharapkan tidak hanya memberikan imbauan, tetapi juga menindaklanjuti laporan dan bukti apabila ditemukan dugaan tindak pidana.
Jalur logging dan penggunaan alat berat juga perlu diperiksa
Berdasarkan keterangan sumber sebelumnya, kegiatan pemuatan kayu diduga menggunakan alat berat yang disebut berkaitan dengan penyewaan dari kegiatan proyek jalan di wilayah Kota Ngaya.
Informasi ini masih memerlukan konfirmasi dari pihak penyewa, pemilik alat berat, pelaksana proyek, dan pihak yang melakukan pemuatan.
Selain itu, jalur logging yang disebut tidak melewati jalan negara perlu diperiksa status dan dasar penggunaannya.
Tidak melewati jalan negara bukan dengan sendirinya merupakan pelanggaran.
Namun, apabila jalur tersebut dibuka atau digunakan untuk kegiatan usaha di kawasan hutan, harus dipastikan kesesuaiannya dengan perizinan dan ketentuan yang berlaku.
Jika ada industri pengolahan, RTRW dan KKPR harus diperiksa
Apabila kayu log tersebut selanjutnya diolah menjadi papan, balok, atau produk kayu lainnya, pemerintah perlu memastikan legalitas kegiatan industri pengolahan.
Pemeriksaan mencakup perizinan berusaha berdasarkan KBLI yang sesuai, termasuk KBLI 16101 untuk industri penggergajian kayu, serta persyaratan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang.
Lokasi fasilitas industri juga harus diperiksa terhadap RTRW dan KKPR apabila dipersyaratkan.
Namun, perlu dibedakan antara kegiatan penebangan, pemuatan, pengangkutan, dan industri pengolahan.
Tidak semua pemilik kayu atau pelaksana penebangan diwajibkan mendirikan industri sendiri.
Publik menanti jawaban, bukan sekadar penjelasan normatif
Persoalan di Kokobuka kini menyangkut beberapa aspek yang tidak boleh dicampuradukkan: kepemilikan tanah, status kawasan, kepemilikan kayu, legalitas penebangan, dokumen angkutan, hingga perizinan usaha.
BPN Kabupaten Buol perlu menjelaskan titik koordinat dan batas bidang SHM.
KPH perlu menjelaskan status kawasan dan legalitas pemanfaatan kayu.
APH perlu memastikan apakah terdapat unsur pidana berdasarkan bukti dan hasil pemeriksaan.
Pemerintah daerah juga perlu memberikan penjelasan apabila terdapat kegiatan usaha yang berkaitan dengan tata ruang dan pemanfaatan lahan.
Pertanyaan besarnya: jika benar titik penebangan berada di luar bidang SHM yang dijadikan dasar kegiatan, siapa yang bertanggung jawab atas penebangan dan pengambilan kayu tersebut?
Jangan sampai persoalan batas tanah, asal-usul kayu, dan dokumen pengangkutan berhenti pada perdebatan administratif tanpa pemeriksaan lapangan yang terbuka.
Masyarakat membutuhkan kepastian hukum, bukan sekadar pernyataan bahwa kegiatan telah memiliki dokumen.
CATATAN REDAKSI
Gobidik.com menegaskan bahwa informasi mengenai titik penebangan di luar SHM, keterlibatan Ko Herianto, penggunaan alat berat, serta dugaan keterbatasan dokumen penebangan masih memerlukan verifikasi resmi.
Pemberitaan ini tidak menetapkan seseorang sebagai pelaku tindak pidana.
Penentuan unsur pelanggaran dan pertanggungjawaban pidana merupakan kewenangan aparat penegak hukum melalui proses yang sah.
Gobidik.com membuka ruang hak jawab dan koreksi bagi Ko Herianto, pemilik atau pelaksana kegiatan logging, BPN Kabupaten Buol, KPH, kepolisian, serta pihak proyek yang disebut dalam keterangan sumber.
#gobidik_
Tidak ada komentar