Dianggap merugikan nelayan, Warga desa lingadan minta tambang illegal ditutup

waktu baca 2 menit
Jumat, 7 Nov 2025 02:06 222 Redaksi

 

Gobidik.com– Toli-toli desa Lingadan, selasa 4 November 2025, fenomena tambang illegal yang terjadi di kabupaten tolitoli akhir-akhir ini marak terdengar dan menyita perhatian, tidak terkecuali di desa lingadan kecamatan dako pemean, tambang ilegal yang sudah beroperasi sekitar 2 bulan ini dianggap sangat merugikan masyarakat. warga mengeluhkan aktifitas pertambangan yang mencemari aliran sungai dan laut, akibat dari tambang ilegal tersebut para nelayan desa lingadan kesulitan mencari ikan. Nelayan mengeluhkan aktifitas pertambangan yang bukan hanya berdampak terhadap masyarakat tetapi juga berdampak terhadap nelayan yang mana akibat tambang tersebut pendapatan para nelayan kian menurun.

“tambang itu sudah beroperasi kurang lebih 2 bulan, sejak tambang itu beroperasi pendapatan para nelayan jadi berkurang karena ikan-ikan menjauh akibat pencemaran air” ungkap nelayan diwawancarai, selasa 4 november 2025

sementara itu pertambangan tanpa izin atau PETI telah diatur dalam undang-undang nomor 3 tahun 2020 perubahan atas uu 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara yang mana sanksi pidananya yaitu pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak 100 milliyar rupiah.

selama 2 bulan beroperasi sudah ada sekitar 20 mesin jet yang beroperasi di sekitaran dusun 1 pidulu, masyarakat melalui tokoh-tokoh masyarakat desa lingadan meminta pemerintah untuk segera mengusut tuntas terkait tambang illegal ini dan dalam waktu dekat akan merencanakan hearing di DPRD Kab. Tolitoli untuk membahas terkait aktifitas tambang illegal tersebut.

“iya pak ada sekitar 20 an mesin jet beroperasi, kami juga sudah berdiskusi dan dalam waktu dekat ini kami akan ke DPRD”  ucap nelayan yang tidak mau di sebut kan nama.

sejauh ini sejak berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi atau pernyataan dari pihak pemilik tambang terkait keluhan masyarakat tersebut.

gobidik

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

    LAINNYA