Retribusi Parkir Rp285 Juta Raib di RS Ainun Habibie: Kelalaian Sistemik atau Permufakatan Terstruktur? Oleh: Agung Bobihu

waktu baca 4 menit
Jumat, 13 Feb 2026 20:30 167 Redaksi

Gobidik.com – Gorontalo – Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Gorontalo terkait potensi hilangnya retribusi parkir sebesar Rp285.472.300 di RS Ainun Habibie bukan sekadar persoalan administrasi.

Ini adalah alarm keras atas bobroknya tata kelola keuangan publik, sekaligus indikasi kuat adanya pembiaran sistematis yang merugikan daerah.

BPK secara gamblang membeberkan bahwa sepanjang 2024 total penerimaan bruto parkir mencapai Rp322.065.000. Namun yang disetor ke kas BLUD hanya 30 persen dari penerimaan neto.

Sisanya menguap tanpa mekanisme pertanggungjawaban yang jelas.

Padahal regulasi secara tegas menyebutkan bahwa seluruh penerimaan retribusi yang dipungut pihak ketiga wajib disetor secara bruto ke Rekening Kas Umum Daerah, bukan dipotong sepihak atas dasar “kesepakatan”.

Ironisnya, pengelolaan parkir RS Ainun Habibie justru disandarkan pada Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan PT AMG, yang hanya mewajibkan setoran 30 persen.

Lebih parah lagi, hasil pemeriksaan BPK menyatakan bahwa PKS tersebut tidak memiliki dasar hukum yang sah dan hanya berbasis kesepakatan bersama.

Fakta ini menimbulkan pertanyaan serius: mengapa Direktur RS Ainun Habibie tetap menyetujui kerja sama yang jelas bertentangan dengan regulasi negara?

Ketika sebuah PKS dibuat tanpa landasan hukum, tanpa mekanisme pengawasan, dan tanpa transparansi laporan operasional, maka patut diduga kuat adanya ruang “main mata” antara pihak ketiga dan pimpinan rumah sakit.

Skema setoran 30 persen tersebut berpotensi menjadi pintu masuk pengamanan keuntungan sepihak bagi pengelola parkir, dengan pembiaran dari Direktur RS.

Lebih mencengangkan lagi, Direktur RS diketahui tidak pernah melakukan pengawasan operasional terhadap laporan pendapatan parkir pihak ketiga. Rumah sakit hanya “menunggu setoran”, tanpa pernah memverifikasi jumlah kendaraan, karcis, maupun penerimaan riil di lapangan.

Ini bukan kelalaian biasa. Ini bentuk pembiaran.

Sementara itu, Kepala Sub Bagian Keuangan RS Ainun Habibie juga tidak bisa cuci tangan. Pejabat keuangan seharusnya menjadi benteng terakhir pengamanan uang negara.

Namun yang terjadi justru sebaliknya: tidak ada kecermatan, tidak ada audit internal, dan tidak ada klarifikasi terhadap selisih penerimaan.

Akibatnya, daerah bukan hanya kehilangan potensi retribusi parkir minimal Rp285 juta, tetapi juga mengalami kekurangan setoran 30 persen berikut sanksi administrasi bunga 2 persen dengan total mencapai Rp1.011.510.

Pertanyaannya sederhana:
bagaimana mungkin kebocoran sebesar ini bisa terjadi tanpa sepengetahuan Direktur RS dan Kepala Sub Bagian Keuangan?

Mustahil.

Fakta bahwa pihak ketiga bebas mengelola parkir tanpa pengawasan, Direktur RS hanya menerima setoran tanpa klarifikasi data, serta bagian keuangan tidak meneliti laporan operasional, menunjukkan adanya kelumpuhan fungsi pengendalian internal.

Atau lebih jauh lagi, membuka ruang dugaan adanya permufakatan terselubung antara pengelola parkir, manajemen rumah sakit, dan bagian keuangan.

BPK bahkan menegaskan bahwa kerja sama RS Ainun Habibie dengan PT AMG tidak menguntungkan daerah. Ini adalah pernyataan keras dari lembaga auditor negara.

Artinya jelas: rakyat dirugikan.

Parkiran rumah sakit adalah sumber PAD.

Setiap kendaraan yang masuk membawa potensi pemasukan bagi daerah. Tapi di RS Ainun Habibie, potensi itu justru bocor, sementara masyarakat tetap membayar tarif parkir seperti biasa.

Lebih menyakitkan lagi, kebocoran ini terjadi di sektor layanan kesehatan tempat rakyat berharap pelayanan terbaik, bukan praktik pengelolaan uang yang amburadul.

Rekomendasi BPK sudah jelas: pemulihan kekurangan penerimaan, evaluasi PKS, dan penertiban sistem keuangan. Namun rekomendasi saja tidak cukup.

Aparat penegak hukum wajib turun tangan.

Direktur RS Ainun Habibie harus diperiksa.

Kepala Sub Bagian Keuangan harus dimintai pertanggungjawaban.
Pihak ketiga harus diaudit secara menyeluruh.

Jika tidak, kasus ini akan menjadi preseden buruk: kebocoran uang rakyat dianggap hal biasa, cukup diselesaikan dengan “perbaikan administrasi”.

Padahal substansinya adalah dugaan pengabaian kewajiban negara dan potensi kerugian publik.

Gubernur Gorontalo tidak boleh hanya berhenti pada pernyataan “akan menindaklanjuti”.

Publik menunggu tindakan nyata: pencopotan pejabat lalai, pembatalan PKS bermasalah, dan pelimpahan kasus ini ke ranah hukum.

Karena jika praktik seperti ini dibiarkan, maka RS Ainun Habibie bukan hanya kehilangan retribusi parkir — tapi juga kehilangan kepercayaan masyarakat.

Dan lebih dari itu, Gorontalo sedang dipertontonkan sebagai daerah yang gagal menjaga uang rakyatnya sendiri.

#gobidik_

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

    LAINNYA