Aktivitas PETI di Hutan Lindung Bugu Meresahkan, Akses Jalan Masuk Melalui Desa Baturata

waktu baca 2 menit
Minggu, 16 Nov 2025 20:01 225 Redaksi

 

Gobidik.com-Buol – Aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di kawasan Hutan Lindung Bugu Marisa-Boliyohuto, Kabupaten Gorontalo, kembali mencuat setelah warga di perbatasan Kabupaten Buol melaporkan adanya alat berat yang melintasi desa-desa di Kecamatan Paleleh.

Kawasan hutan lindung yang berada di wilayah administrasi Kabupaten Gorontalo itu berbatasan langsung dengan Kecamatan Paleleh, Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah.

Dalam beberapa hari terakhir, warga Paleleh yang tak ingin disebutkan namanya, mengakui para cukong PETI masuk ke lokasi melalui jalan desa Baturata melewati hutan lindung Desa Kwala Besar dengan menggunakan alat berat ekskavator menuju jalur pegunungan yang mengarah ke Hutan Bugu.

“Mereka menggunakan jalan desa batu rata (Kecamatan Paleleh-Buol), trus melewati hutan lindung di wilayah Kwala besar,”ujar narasumber

Kata dia, pengusaha Pertambangan Emas Tanpa Izin juga mengiming-imingi atau memberikan janji kepada masyarakat Desa Kwala Besar untuk pembangunan jembatan yang menghubungkan Desa Baturata dan Kwala Besar. Namun hingga kini, belum direalisasikan oleh para cukong tersebut.

“Janji mereka sama masyarakat desa’ Kwala besar untuk pembuatan jembatan penghubung, Antara desa’ batu rata dan Kwala besar, belum mereka penuhi, hanya di janji janji terus,” terangnya.

Akses jalan desa di Kecamatan Paleleh disebut menjadi jalur utama yang digunakan untuk mempermulus mobilitas alat berat menuju titik operasi.

Diduga pula, menurut penuturan warga yang tak ingin disebutkan namanya, BBM yang mereka gunakan merupakan adalah bahan bakar bersubsidi.

“BBM Subsidi yang dorang pakai (digunakan untuk aktifitas tambang),” terang sumber yang tak ingin namanya disebut.

Sejumlah warga mengkhawatirkan dampak dari aktivitas pertambangan tanpa izin, terutama karena lokasi yang dituju berada dalam kawasan hutan lindung.

Mereka menilai, pembukaan jalur alat berat dapat berpotensi merusak lingkungan, memicu longsor, hingga mengancam area tangkapan air.

“Kami takut nanti kalau hujan besar terjadi banjir atau tanah longsor,” ungkap warga.

Sampai saat ini, belum ada keterangan resmi dari pemerintah Kabupaten Gorontalo maupun instansi terkait mengenai dugaan aktivitas PETI tersebut. Aparat penegak hukum juga belum mengonfirmasi apakah sudah ada langkah pengawasan atau penindakan di lapangan.

Warga meminta pemerintah daerah dari kedua wilayah Gorontalo dan Buol serta aparat berwenang segera menindaklanjuti informasi yang beredar untuk memastikan tidak ada aktivitas ilegal yang berpotensi merusak kawasan lindung maupun mengancam keselamatan masyarakat.

gobidik

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

    LAINNYA