Gobidik.com – Buol – Sulawesi Tengah, Tidak Mengantongi Izin Resmi
Berdasarkan penelusuran di lapangan, aktivitas penambangan emas serta pergerakan alat berat tersebut diduga tidak mengantongi izin resmi.
baik izin usaha pertambangan, izin lingkungan, maupun izin lintasan alat berat.
Di sekitar lokasi kegiatan dan sepanjang jalur yang dilalui, tidak ditemukan papan informasi perizinan sebagaimana diwajibkan dalam ketentuan perundang-undangan.
Warga menilai ketiadaan izin tersebut semakin memperkuat dugaan bahwa aktivitas PETI di wilayah Bugu berlangsung di luar pengawasan resmi pemerintah.
berpotensi menimbulkan kerugian negara, kerusakan lingkungan, serta akses jalur desa Batu rata kecamatan paleleh, kabupaten Buol, kerusakan infrastruktur desa akibat Alat Berat.
Dasar Hukum dan Aturan Perundang-Undangan
Secara hukum, aktivitas tersebut berpotensi melanggar sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain:
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Pasal 158 menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan usaha pertambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Pasal 36 ayat (1) mewajibkan setiap usaha yang berdampak terhadap lingkungan memiliki izin lingkungan.
Pasal 98 dan Pasal 99 mengatur ancaman pidana hingga 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar bagi pihak yang menyebabkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup.
Aktivitas penambangan di bantaran sungai juga berpotensi melanggar ketentuan perlindungan Daerah Aliran Sungai (DAS) serta aturan teknis pengelolaan sumber daya air yang menjadi kewenangan pemerintah daerah dan pusat.
Atas dasar tersebut, warga mendesak aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk segera melakukan pengecekan perizinan, penghentian aktivitas, penyegelan lokasi, serta penindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pemerintah daerah maupun aparat penegak hukum terkait status perizinan dan langkah pengawasan terhadap aktivitas tersebut.
#gobidik_
Tidak ada komentar