Dugaan Kapolsek Taluditi Kumpulkan Kontribusi Tambang Ilegal, Moral Penegakan Hukum Dipertanyakan

waktu baca 2 menit
Senin, 23 Feb 2026 09:22 219 Redaksi

Gobidik.com – Pohuwato – Gorontalo, Dugaan pengumpulan uang kontribusi oleh Kapolsek Taluditi yang bersumber dari aktivitas pertambangan ilegal Taluditi, kembali mencuat ke permukaan dan menjadi sorotan publik.

Informasi yang beredar menyebutkan bahwa kontribusi tersebut diduga dipungut dari para pelaku usaha tambang ilegal agar aktivitas pertambangan dapat berjalan dengan aman tanpa adanya penindakan hukum.

Jika dugaan tersebut benar, maka tindakan ini dinilai sangat mencederai rasa keadilan masyarakat serta mencoreng nama baik institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia di mata publik.

Aparat penegak hukum yang seharusnya berada di garda terdepan dalam pemberantasan kejahatan, justru diduga terlibat dalam praktik yang bertentangan dengan tugas dan kewenangannya.

Aktivitas pertambangan tanpa izin merupakan perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Dalam Pasal 158 disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan usaha pertambangan tanpa izin dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).

Selain itu, apabila aparat penegak hukum terbukti menerima atau mengumpulkan uang dari aktivitas ilegal, perbuatan tersebut dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 12 huruf a dan b yang mengatur tentang penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya.

Dugaan ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai moralitas dan integritas penegakan hukum di wilayah Kecamatan Taluditi, Kabupaten Pohuwato.

Masyarakat berharap agar institusi Polda Gorontalo dapat bersikap tegas dengan segera melakukan klarifikasi, pemeriksaan, dan penindakan sesuai hukum yang berlaku guna menjaga marwah institusi serta memulihkan kepercayaan publik.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak terkait belum memberikan keterangan resmi.

Seluruh dugaan yang disampaikan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan menunggu pembuktian melalui proses hukum yang transparan dan berkeadilan.

M.fadli #gobidik_

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

    LAINNYA