Gobidik.com – Gorontalo – Sebanyak 16 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Provinsi Gorontalo resmi disuspend berdasarkan surat Badan Gizi Nasional Jakarta tertanggal 31 Maret 2026 Nomor 1211/D.TWS/03/2026.
Dalam surat tersebut, pada poin 1 huruf b dijelaskan bahwa penutupan sementara dilakukan karena sejumlah SPPG belum memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) dan/atau belum memiliki Instalasi Pembuangan Air Limbah (IPAL) sesuai standar yang ditetapkan, berdasarkan laporan Koordinator Regional Provinsi Gorontalo.
Namun, kebijakan ini menuai sorotan tajam dari Agung Puluhulawa. Ia menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam penerapan kebijakan tersebut, khususnya terkait konsistensi dan kewenangan penilaian.
“Kalau alasan penutupan adalah IPAL dan SLHS, maka harus diberlakukan secara menyeluruh dan objektif. Faktanya, masih ada SPPG yang beroperasi namun kondisi IPAL-nya juga belum sesuai standar, bahkan ada yang belum memiliki IPAL sama sekali. Ini jelas inkonsisten,” tegas Agung.
Lebih jauh, Agung menyoroti aspek kewenangan dalam penilaian IPAL. Ia menegaskan bahwa penilaian teknis terhadap kelayakan IPAL bukanlah domain sepihak, melainkan harus melibatkan instansi yang memiliki otoritas resmi.
“Jika IPAL dijadikan dasar penutupan, maka yang berhak menilai adalah instansi teknis terkait, yakni Dinas Lingkungan Hidup. Karena merekalah yang memiliki kewenangan dan melahirkan rekomendasi resmi terkait kelayakan lingkungan. Tidak bisa penilaian ini dilakukan secara sepihak tanpa dasar rekomendasi yang sah,” ujarnya.
Menurutnya, tanpa adanya rekomendasi dari Dinas Lingkungan Hidup, maka dasar penutupan menjadi lemah dan berpotensi menimbulkan polemik baru.
Agung juga mempertanyakan apakah kebijakan suspend ini benar-benar untuk meningkatkan kualitas layanan SPPG, atau justru terdapat persoalan lain yang belum diungkap ke publik.
“Kalau ini murni peningkatan kualitas, maka harus ada pembinaan dan pendampingan yang jelas. Tapi kalau tidak transparan dan tidak konsisten, publik bisa menilai ada persoalan lain, termasuk kemungkinan adanya masalah internal di tubuh Badan Gizi Nasional,” tambahnya.
Ia menegaskan bahwa kebijakan yang menyangkut pelayanan gizi masyarakat tidak boleh diambil secara terburu-buru tanpa mempertimbangkan dampak sosial.
“SPPG ini menyangkut kebutuhan dasar masyarakat. Jangan sampai alasan administratif dijadikan dasar untuk menghentikan layanan tanpa solusi. Yang dibutuhkan adalah perbaikan sistem, bukan sekadar penutupan,” tegasnya.
Sebagai Sekretaris Pusat BEM Nusantara, Agung menyatakan akan terus mengawal persoalan ini dan mendesak adanya transparansi penuh dari Badan Gizi Nasional, termasuk membuka data SPPG mana saja yang dinilai tidak memenuhi standar serta dasar penilaiannya.
“Kami akan kawal sampai tuntas. Kebijakan publik harus adil, transparan, dan berbasis pada kewenangan yang jelas. Jangan sampai ada keputusan yang justru mencederai rasa keadilan di tengah masyarakat,” pungkasnya.
#gobidik_
Tidak ada komentar