
Gobidik.com – Touna – Peristiwa video viral yang memperlihatkan cekcok antara warga dan Pemerintah Desa Katupat, Kecamatan Togean, Kabupaten Tojo Una-Una, kini memasuki babak baru. Kasus tersebut resmi bergulir ke ranah hukum.
Melalui pihak keluarga sekaligus kuasa hukum pelapor, Darmawan, SH, disampaikan bahwa dirinya telah mendampingi kedua pihak untuk melakukan pengaduan atau pelaporan terkait dugaan penggelapan dan penipuan.
“Saat ini saya masih mendampingi keluarga saya Kami melaporkan dugaan penggelapan dengan mengacu pada Pasal 488, karena berkaitan dengan dugaan penguasaan dana yang tidak semestinya,” ujar Darmawan, SH, kepada media Jumat (16/1/2026)
Darmawan berharap laporan yang telah masuk dapat diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku agar para pelapor memperoleh keadilan serta kepastian hukum.
“Kami berharap laporan ini diproses secara profesional agar ada kepastian hukum,” tegas Darmawan, yang juga merupakan adik kandung dari salah satu pelapor.
Ia menegaskan bahwa dalam negara hukum tidak ada pihak yang kebal hukum.
“Dalam negara hukum, siapa pun jika terbukti bersalah harus diproses sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.
Lebih lanjut, Darmawan menyampaikan bahwa pihaknya akan terus mengawal proses hukum kasus tersebut hingga tuntas dan meminta aparat penegak hukum bertindak profesional dalam setiap tahapan penyelidikan.
Awal Mula Persoalan Dana Meteran Listrik Subsidi
Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini, kasus tersebut bermula ketika dua orang warga mendatangi Kepala Desa Katupat di kantor desa. Kedatangan warga tersebut untuk mempertanyakan kejelasan pengembalian dana pemasangan meteran listrik subsidi milik warga yang hingga kini belum dikembalikan oleh pihak desa.
Persoalan inilah yang kemudian memicu adu argumen hingga terjadi cekcok, yang selanjutnya beredar luas dalam bentuk video di media sosial dan menjadi perhatian publik.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Desa Katupat belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut. Media ini masih berupaya menghubungi pihak-pihak terkait untuk memperoleh klarifikasi lebih lanjut.
#gobidik_
Tidak ada komentar