Gobidik.com – Daerah – Kota Gorontalo kembali diguncang dugaan penyimpangan anggaran.
Belanja perjalanan dinas pada Bidang Bina Marga Dinas PUPR Kota Gorontalo diduga direalisasikan untuk kegiatan yang tidak pernah dilaksanakan.
Modusnya terbilang sistematis. Bidang Bina Marga menerbitkan Surat Perintah Tugas (SPT) untuk kegiatan survei kondisi jalan yang disebut-sebut diikuti oleh 32 pegawai.
Atas dasar SPT tersebut, biaya perjalanan dinas kemudian ditagihkan dan dicairkan. Namun fakta di lapangan justru mengungkap kejanggalan serius.
Salah satu aktivis muda Gorontalo, Rahmat Dadai, mengungkapkan bahwa dalam temuan BPK RI Tahun 2024 terdapat indikasi kuat perjalanan dinas fiktif di tubuh Dinas PUPR Kota Gorontalo.
“Dalam temuan BPK RI tahun 2024, kami menemukan adanya perjalanan dinas fiktif dalam tubuh Dinas PUPR Kota Gorontalo.
Setelah dimintai keterangan, Kepala Seksi Pemeliharaan Jalan selaku PPTK dan Bendahara Pengeluaran Pembantu mengakui bahwa pertanggungjawaban perjalanan dinas bulan Maret sampai Mei 2024 tersebut tidak ada pelaksanaannya.
Laporan perjalanan dinas yang dilampirkan justru merupakan kegiatan yang dilaksanakan pada bulan Juni 2024,” tegas Rahmat.
Pengakuan tersebut menjadi poin krusial. Artinya, dokumen pertanggungjawaban tidak sesuai dengan fakta waktu pelaksanaan kegiatan. Lebih jauh lagi, terdapat ketidaksesuaian antara tanggal penerbitan SPT dan tanggal pelaksanaan perjalanan dinas.
Ini bukan sekadar kesalahan administratif, melainkan indikasi kuat adanya rekayasa dokumen.
Rahmat menilai, perbuatan tersebut mengandung unsur mens rea atau niat jahat dalam proses pencairan anggaran.
Jika benar terjadi, maka tindakan ini berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara dan masuk dalam kategori penyimpangan serius dalam pengelolaan APBD.
“Ini jelas fatal. Ada indikasi merugikan negara dan terdapat unsur kesengajaan dalam perjalanan dinas fiktif tersebut.
Bahkan terdapat ketidaksesuaian antara tanggal SPT dan tanggal pelaksanaan perjalanan dinas,” lanjutnya.
Kasus ini memperlihatkan lemahnya pengawasan internal dan rapuhnya sistem akuntabilitas pada sektor infrastruktur daerah.
Di tengah kebutuhan masyarakat terhadap perbaikan jalan dan pelayanan publik yang layak, justru anggaran diduga dipermainkan melalui administrasi fiktif.
Rahmat menegaskan bahwa persoalan ini tidak boleh dibiarkan berlalu tanpa kejelasan.
“Hal semacam ini tidak bisa dibiarkan.
Saya secara pribadi akan melakukan aksi demonstrasi di Dinas PUPR untuk meminta klarifikasi kepada pihak dinas, khususnya Bidang Bina Marga, terkait penerbitan SPT yang tidak sesuai,” tutupnya.
Publik kini menunggu sikap tegas dari Inspektorat dan aparat penegak hukum untuk menelusuri dugaan ini secara transparan.
Jika benar terbukti, maka bukan hanya pengembalian kerugian yang harus dilakukan, tetapi juga pertanggungjawaban hukum bagi pihak-pihak yang terlibat.
Kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan anggaran daerah dipertaruhkan.
Transparansi dan akuntabilitas bukan sekadar slogan, melainkan kewajiban yang harus ditegakkan tanpa kompromi
M.fadli #gobidik_
Tidak ada komentar