Pembayaran Tahap III Lahan di Desa Poongan Berlangsung Terbuka, Warga Penerima Ungkap Proses Jelas

waktu baca 2 menit
Jumat, 8 Mei 2026 13:26 98 Redaksi

Gobidik.com – Buol – Sulawesi Tengah, Proses pembayaran lahan LU II tahap ketiga (Tahap III) di Desa Pongan, Kecamatan Bokat, Kabupaten Buol, dilaksanakan di Balai Desa Pongan, Jumat (8/4/2026).

Kegiatan ini melibatkan masyarakat pemilik lahan, pihak perusahaan PT. HIP Hardaya Inti Plantations Bersama Koperasi Tani Plasma Idaman, serta disaksikan oleh Pemerintah Desa Poongan dan notaris.

Pembayaran dilakukan setelah melalui proses verifikasi dokumen kepemilikan oleh pihak terkait.

Berdasarkan keterangan yang dihimpun di lokasi, nilai pembayaran yang diberikan kepada warga sebesar Rp14 juta per sertifikat untuk lahan pada tahap tersebut.

Salah satu warga penerima pembayaran yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan menyampaikan bahwa dirinya telah menerima pembayaran sesuai dengan yang diinformasikan sebelumnya.

“Kami sudah menerima Rp14 juta per sertifikat.

Prosesnya melalui tahapan verifikasi dan dilakukan di balai desa,” ujarnya.

Ia juga menilai bahwa kehadiran pemerintah desa dan notaris memberikan kejelasan dalam proses yang berlangsung.

“Dengan adanya pemerintah desa dan notaris, kami merasa prosesnya lebih jelas dan terbuka,” tambahnya.

Perwakilan Koperasi Idaman menjelaskan bahwa kegiatan pembayaran merupakan bagian dari tahapan yang telah disepakati bersama antara pihak terkait.

Proses dilakukan secara langsung dengan melibatkan berbagai unsur guna memastikan kelengkapan administrasi.

Sementara itu, perwakilan Pemerintah Desa Pongan menyatakan kehadiran mereka bertujuan untuk menyaksikan jalannya kegiatan agar berlangsung tertib dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Kehadiran notaris dalam kegiatan ini berfungsi untuk mendampingi dari sisi administrasi serta memastikan dokumen yang digunakan memiliki dasar hukum yang jelas.

Kegiatan yang dimulai sejak pagi hari tersebut berlangsung dalam suasana tertib.

Sejumlah warga hadir mengikuti tahapan yang telah ditentukan sesuai jadwal.

Catatan Redaksi:
Berita ini disusun berdasarkan hasil pemantauan di lapangan dan keterangan dari pihak terkait.

Identitas narasumber tertentu tidak dipublikasikan atas permintaan yang bersangkutan.

#gobidik_

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

    LAINNYA