Gobidik.com – Buol – Sulawesi Tengah, Sinergi antara legislatif dan eksekutif kembali menunjukkan arah positif dalam pembangunan daerah.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buol bersama Pemerintah Kabupaten Buol resmi menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2023 terkait Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Kesepakatan tersebut dicapai dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Buol yang digelar di ruang rapat utama, Kamis (21/5/2026).
dengan dihadiri unsur pimpinan dan anggota DPRD, jajaran pemerintah daerah, serta stakeholder terkait.
Ranperda ini merupakan bagian dari upaya penyesuaian kebijakan fiskal daerah agar lebih adaptif terhadap dinamika ekonomi serta kebutuhan masyarakat.
Secara umum, perubahan regulasi pajak dan retribusi daerah menjadi langkah penting dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus menjaga keseimbangan antara kepentingan pembangunan dan daya beli masyarakat.
Sejumlah daerah di Indonesia juga melakukan langkah serupa sebagai bagian dari penyesuaian kebijakan keuangan daerah.
Persetujuan Ranperda melalui rapat paripurna merupakan tahapan krusial sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah yang sah dan berlaku.
Dalam pembahasan Ranperda tersebut, DPRD dan pemerintah daerah menekankan pentingnya prinsip keadilan, transparansi, serta peningkatan kualitas pelayanan publik.
Penyesuaian tarif dan objek retribusi diharapkan tidak hanya berorientasi pada peningkatan pendapatan, tetapi juga memberikan dampak nyata bagi masyarakat dan pelaku usaha.
Selain itu, regulasi ini juga diarahkan untuk menutup potensi kebocoran pendapatan daerah serta memperkuat sistem pengelolaan keuangan yang lebih akuntabel dan profesional.
Hal ini sejalan dengan tren nasional di berbagai daerah yang mulai memperbaiki sistem pajak dan retribusi sebagai fondasi pembangunan berkelanjutan.
Dengan disepakatinya Ranperda ini, Pemerintah Kabupaten Buol optimistis mampu mendorong percepatan pembangunan daerah, meningkatkan pelayanan publik, serta memperkuat posisi Buol dalam peta pertumbuhan ekonomi regional maupun nasional.
Ke depan, Ranperda tersebut akan memasuki tahapan evaluasi dan fasilitasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum resmi diundangkan menjadi Peraturan Daerah.
#gobidik_
Tidak ada komentar