Bupati Buol Dorong Peran Daerah Sawit dalam Program B50, Audiensi dengan DEN Soroti Kemandirian Energi Nasional

waktu baca 2 menit
Kamis, 4 Jun 2026 14:34 30 Redaksi

Gobidik.com – Jakarta,  Bupati Buol,  H.Risharyudi Triwibowo, M.M., bersama Badan Pengurus Asosiasi Kabupaten Penghasil Sawit Indonesia (BPAKPSI) melakukan audiensi strategis dengan Dewan Energi Nasional (DEN) 2 Juni 2026, guna membahas kebijakan mandatori biofuel B50 yang akan mulai diberlakukan pada 1 Juli 2026.

Dalam pertemuan tersebut, hadir sejumlah kepala daerah penghasil sawit, di antaranya Bupati Penajam Paser Utara Mudyat Noor selaku Ketua Umum, serta Bupati Morowali Utara Delis Julkarson Hehi sebagai Ketua Harian.

Audiensi ini menjadi momentum penting dalam memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan pusat terkait implementasi kebijakan energi nasional berbasis sumber daya domestik.

Program mandatori B50 merupakan kebijakan strategis pemerintah yang menggabungkan 50 persen biodiesel berbasis minyak kelapa sawit (CPO) dan 50 persen bahan bakar fosil (solar).

Kebijakan ini menjadikan Indonesia sebagai salah satu pelopor global dalam pemanfaatan bahan bakar nabati dengan komposisi tinggi.

Bupati Buol menegaskan bahwa kebijakan ini tidak hanya berdampak pada sektor energi, tetapi juga membawa efek berganda bagi perekonomian daerah.

“Implementasi B50 akan memperkuat kemandirian energi nasional dengan mengurangi ketergantungan terhadap impor bahan bakar fosil,” ujarnya.

Selain itu, program ini juga diproyeksikan mampu menyerap produksi minyak sawit mentah (CPO) dalam jumlah besar, mencapai sekitar 19 juta ton per tahun.

Hal ini dinilai akan memberikan dampak positif bagi stabilitas harga dan kesejahteraan petani sawit di daerah.

Dalam forum tersebut, BPAKPSI juga menegaskan komitmennya dalam menjalankan enam panduan program kerja strategis, yaitu: Advokasi kebijakan publik, Penguatan ekonomi daerah dan hilirisasi, Pemberdayaan petani, Tata kelola lingkungan, Perluasan kemitraan dan diplomasi sawit, serta Komunikasi publik berbasis data.

Program-program tersebut akan diimplementasikan secara bertahap dalam kurun waktu lima tahun, dimulai dari penguatan internal hingga penyusunan laporan capaian berskala nasional.

Bupati Buol menambahkan bahwa daerahnya memiliki potensi besar dalam mendukung kebijakan ini. Dengan luas perkebunan sawit lebih dari 50.000 hektare yang terdiri dari petani mandiri, plasma, dan perusahaan pemegang HGU, Kabupaten Buol siap mengambil peran strategis.

“Kami ingin memastikan bahwa pengelolaan sawit di Buol mampu menghadirkan solusi yang saling menguntungkan.

Daerah mendapatkan manfaat ekonomi, petani sejahtera, perusahaan berkembang, lingkungan tetap terjaga, dan negara semakin berdaya,” tegasnya.

Audiensi ini diharapkan menjadi langkah konkret dalam menyelaraskan kebijakan nasional dengan potensi daerah, sekaligus memperkuat posisi Indonesia sebagai pemimpin dalam pengembangan energi terbarukan berbasis kelapa sawit.

#gibidik_

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

    LAINNYA