
Gobidik.com – Poso, Sulawesi Tengah – Dugaan pemalsuan dokumen kendaraan bermotor yang disertai laporan mengenai dugaan keterlibatan anggota Polri kini menjadi sorotan publik di Kabupaten Poso.
Pelapor berinisial LM telah membuat laporan di Polres Poso pada 20 Agustus 2026 terkait dugaan pemalsuan dokumen yang berkaitan dengan proses balik nama BPKB.
Dalam dokumen laporan yang diperlihatkan kepada redaksi, nama Pariaman Tambunan tercantum sebagai pihak yang dilaporkan dalam perkara dugaan tersebut.
Tidak hanya laporan pidana, LM juga membuat laporan kepada fungsi Propam Polres Poso.
Dalam dokumen tersebut, seorang anggota Polri berinisial ASGE disebut dalam dugaan turut membantu proses pengurusan balik nama BPKB.
Kapolres Poso Didesak Tidak Membiarkan Dugaan Berlarut
Atas adanya dua laporan tersebut, LM meminta Kapolres Poso AKBP Alowisius Londar, S.I.K. memberikan perhatian serius dan memastikan seluruh laporan diproses secara profesional, transparan serta tidak tebang pilih.
Pelapor menilai persoalan ini menjadi ujian terhadap komitmen institusi Polri dalam menjaga kepercayaan masyarakat.
“Kalau memang ada anggota yang terbukti melanggar hukum atau kode etik, saya meminta agar diproses sesuai aturan.
Jangan sampai masyarakat melihat adanya perlakuan berbeda hanya karena yang dilaporkan berkaitan dengan anggota kepolisian,” demikian substansi keberatan pelapor.
Jika Terbukti, Tidak Boleh Ada Perlindungan Terhadap Anggota
UU No. 2 Tahun 2002 tentang Polri – yang kini telah diubah, termasuk melalui UU No. 5 Tahun 2026 – menempatkan Polri sebagai institusi yang menjalankan fungsi pemeliharaan keamanan dan ketertiban, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, serta pelayanan kepada masyarakat.
Perubahan tahun 2026 juga menegaskan prinsip profesionalitas, transparansi dan akuntabilitas serta pengawasan terhadap kepolisian.
Sementara itu, Perpol No. 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri masih berstatus berlaku dan menjadi pedoman sikap, perilaku serta perbuatan anggota Polri dalam menjalankan tugas, wewenang dan tanggung jawabnya.
Dengan demikian, apabila hasil pemeriksaan nantinya membuktikan adanya pelanggaran disiplin, kode etik, atau bahkan tindak pidana, maka proses terhadap anggota yang bersangkutan harus dilakukan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Dugaan Pemalsuan Harus Dibuktikan Secara Profesional
Dalam laporan yang diperlihatkan kepada redaksi, LM menyatakan dirinya tidak pernah melakukan proses balik nama BPKB sebagaimana yang kemudian diketahuinya.
Pelapor juga mengaku mengalami kerugian yang ditaksir sekitar Rp160 juta.
Namun seluruh dugaan tersebut masih harus dibuktikan melalui penyelidikan dan penyidikan.
Polisi perlu memeriksa dokumen asli, kuitansi, proses administrasi balik nama, keterangan pihak Samsat, saksi-saksi, serta pihak-pihak yang disebut dalam laporan.
Apabila dari pemeriksaan ditemukan bukti yang cukup mengenai tindak pidana, maka proses hukum harus berjalan tanpa memandang status maupun profesi pihak yang terlibat.
Jangan Sampai Muncul Persepsi “Hukum Tajam ke Atas, Tumpul ke Bawah”
LM menegaskan dirinya hanya meminta kepastian hukum.
Menurut pelapor, apabila laporan masyarakat yang menyangkut dugaan pelanggaran hukum dan dugaan keterlibatan anggota Polri tidak ditangani secara terbuka dan profesional, hal tersebut dikhawatirkan dapat menimbulkan persepsi publik bahwa hukum tidak berjalan secara adil.
Pelapor bahkan menyatakan apabila perkara tersebut tidak diproses secara serius, dirinya khawatir muncul anggapan bahwa “hukum tajam ke atas dan tumpul ke bawah” telah terjadi.
Pernyataan tersebut merupakan pandangan pelapor dan bukan kesimpulan redaksi.
Justru karena itu, penanganan perkara secara transparan menjadi penting agar tidak ada ruang bagi spekulasi maupun tudingan bahwa institusi melindungi anggotanya.
Kapolres Poso Ditantang Membuktikan Komitmen Presisi
Publik kini menunggu langkah konkret Polres Poso.
Apakah laporan tersebut akan diproses secara serius?
Apakah dugaan keterlibatan anggota Polri akan diperiksa secara objektif melalui mekanisme Propam?
Dan apabila ditemukan bukti pelanggaran, apakah tindakan tegas akan diberikan tanpa memandang siapa pihak yang terlibat?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut hanya dapat dijawab melalui proses pemeriksaan yang profesional dan terbuka.
Kapolres Poso diharapkan tidak hanya memberikan kepastian kepada pelapor, tetapi juga menunjukkan kepada masyarakat bahwa anggota Polri yang diduga melakukan pelanggaran tidak mendapatkan perlakuan istimewa.
Redaksi Buka Ruang Hak Jawab
Redaksi menegaskan bahwa pemberitaan ini tidak bermaksud menyatakan Pariaman Tambunan maupun anggota Polri berinisial ASGE telah terbukti melakukan tindak pidana atau pelanggaran etik.
Status mereka dalam pemberitaan ini adalah pihak yang disebut dalam laporan dan dugaan yang masih harus dibuktikan melalui proses hukum.
Redaksi memberikan ruang yang proporsional bagi Pariaman Tambunan, ASGE, Polres Poso, maupun pihak terkait lainnya untuk menyampaikan klarifikasi dan hak jawab.
Publik menunggu prosesnya.
Jika tidak ada pelanggaran, buktikan melalui pemeriksaan.
Jika terbukti ada pelanggaran, tindak sesuai hukum. Prinsipnya sederhana: hukum harus berlaku sama bagi siapa pun.
Catatan: Pemberitaan ini disusun berdasarkan dokumen laporan yang diperlihatkan kepada redaksi.
Setiap dugaan masih menunggu proses pemeriksaan dan pembuktian oleh pihak berwenang.
#gobidik_
Tidak ada komentar