MENANTI PERAN KPH DAN APH: Dugaan Logging di Kokobuka, BPN Diminta Buka Titik Koordinat Penebangan, Kayu di Luar SHM

waktu baca 8 menit
Jumat, 30 Okt 2026 10:49 103 Redaksi

Gobidik.com – Buol, Sulawesi Tengah – Dugaan aktivitas penebangan dan pemuatan kayu log di wilayah Kilo 61, Dusun Nanasan, Desa Kokobuka, Kecamatan Tiloan, Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah, terus memunculkan sejumlah pertanyaan publik.

Persoalan ini bukan hanya menyangkut asal-usul kayu, tetapi juga kepastian batas kepemilikan tanah, legalitas sertifikat, kewajiban BPHTB, dokumen pengangkutan, hingga sistem verifikasi legalitas hasil hutan.

Berdasarkan keterangan salah satu sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan, terdapat dugaan bahwa titik lokasi penebangan kayu tidak berada di dalam bidang tanah yang tercatat dalam Sertifikat Hak Milik (SHM).

Jika informasi tersebut benar, maka perlu dilakukan pemeriksaan teknis oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Buol untuk memastikan apakah titik penebangan benar-benar masuk dalam bidang sertifikat atau berada di luar batas hak atas tanah yang diklaim menjadi dasar kegiatan.

Sumber juga menyebut nama seseorang yang dikenal sebagai Ko Herianto dalam kaitannya dengan aktivitas tersebut.

Namun, peran dan tanggung jawab yang bersangkutan masih perlu dikonfirmasi secara langsung.

Gobidik.com menilai persoalan ini perlu ditelusuri secara terbuka agar tidak terjadi kekeliruan dalam menentukan status tanah, kepemilikan kayu, maupun tanggung jawab hukum pihak-pihak yang terlibat.

BPN diminta buka koordinat: apakah lokasi penebangan masuk dalam SHM?
Salah satu hal paling mendasar yang harus dijelaskan BPN Kabupaten Buol adalah titik koordinat lokasi penebangan.

Pemeriksaan tidak cukup hanya berdasarkan keberadaan sertifikat tanah.

BPN perlu mencocokkan titik koordinat lokasi penebangan dengan peta bidang tanah, Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB), surat ukur, gambar ukur, serta data fisik dan yuridis yang tersimpan dalam administrasi pertanahan.

Apabila diperlukan, pengukuran ulang harus dilakukan di lapangan dengan melibatkan petugas ukur BPN, pemegang hak, pihak yang berbatasan, serta instansi terkait.

Hal tersebut penting untuk menjawab apakah pohon yang ditebang berada di dalam bidang SHM atau justru berada di luar batas bidang tanah tersebut.

Jika titik penebangan ternyata berada di luar bidang SHM, perlu ditelusuri siapa pemegang hak atas lokasi tersebut, bagaimana status tanahnya, dan siapa yang memiliki hak atas tegakan kayu yang ditebang.

BPN Kabupaten Buol perlu menjawab: apakah benar lokasi penebangan berada di dalam SHM, atau justru di luar batas sertifikat?

Kejelasan koordinat menjadi salah satu dasar penting untuk mencegah sengketa tanah dan memastikan tidak ada penguasaan maupun pengambilan hasil tanaman milik pihak lain tanpa hak.

BPHTB dalam penerbitan SHM juga perlu diperiksa, Selain koordinat dan batas bidang tanah, aspek administrasi perpajakan dalam proses penerbitan sertifikat juga patut mendapat perhatian.

BPN Kabupaten Buol bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) perlu memberikan penjelasan mengenai status Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) atas bidang tanah yang berkaitan dengan persoalan tersebut.

Pemeriksaan dapat mencakup:
Apakah BPHTB telah dibayar apabila memang terutang?
Apakah terdapat bukti pembayaran atau Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD) BPHTB?

Apakah nilai perolehan objek pajak dan luas bidang tanah sesuai dengan data yang didaftarkan?

Apakah terdapat fasilitas pembebasan, pengurangan, atau ketentuan BPHTB terutang yang sah?

Apakah data perpajakan sesuai dengan dokumen perolehan hak dan administrasi pertanahan?
BPHTB merupakan pajak daerah yang diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.

Namun, perlu dipahami bahwa tidak semua penerbitan sertifikat memiliki mekanisme pembayaran BPHTB yang sama.

Dalam ketentuan tertentu, termasuk pengaturan pendaftaran tanah, terdapat mekanisme BPHTB terutang yang dicatat secara administratif dan wajib diselesaikan sesuai ketentuan sebelum peralihan hak berikutnya.

Karena itu, yang perlu dipastikan bukan sekadar ada atau tidaknya bukti pembayaran, melainkan apakah kewajiban BPHTB telah dipenuhi, dibebaskan, atau dicatat sebagai terutang berdasarkan ketentuan yang sah.

Bukti pembayaran BPHTB juga bukan bukti bahwa seluruh lokasi penebangan masuk dalam batas SHM.

Kepastian batas tanah tetap harus dibuktikan melalui data fisik dan pengukuran resmi BPN.

SVLK: Sistem Verifikasi Legalitas dan Kelestarian wajib diperjelas
Persoalan berikutnya adalah legalitas kayu yang ditebang dan dimuat dari lokasi tersebut.

Dalam ketentuan kehutanan, istilah yang benar adalah SVLK, yaitu Sistem Verifikasi Legalitas dan Kelestarian, yang sebelumnya dikenal sebagai Sistem Verifikasi Legalitas Kayu.

SVLK merupakan sistem untuk memastikan kredibilitas penjaminan legalitas hasil hutan, ketelusuran hasil hutan, dan/atau kelestarian pengelolaan hutan.

Pengaturannya antara lain terdapat dalam Peraturan Menteri LHK Nomor 8 Tahun 2021 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan serta Pemanfaatan Hutan.

Karena itu, pihak yang melakukan kegiatan penebangan, pemuatan, pengangkutan, maupun pengolahan kayu perlu menjelaskan dokumen legalitas yang berlaku sesuai kategori sumber kayu dan kegiatan usahanya.

Pemeriksaan perlu mencakup:
Apakah sumber kayu dapat ditelusuri?
Apakah terdapat sertifikat atau dokumen legalitas yang sesuai dengan kategori kegiatan?

Apakah dokumen yang digunakan masih berlaku dan diterbitkan oleh lembaga berwenang?

Apakah jenis serta volume kayu sesuai dengan dokumen?

Apakah dokumen angkutan sesuai dengan asal dan tujuan pengiriman?

SVLK tidak boleh disalahartikan sebagai izin penebangan yang berlaku otomatis untuk semua lokasi.

Sertifikat atau dokumen dalam sistem SVLK juga tidak menggantikan kewajiban memenuhi persyaratan penebangan dan pengangkutan yang berlaku.

Dengan demikian, apabila pihak pelaksana mengaku memiliki legalitas kayu, dokumen tersebut perlu diperiksa secara menyeluruh oleh instansi berwenang.

Dugaan legalitas hanya untuk penebangan, bagaimana dokumen angkutannya?

Berdasarkan informasi yang masih perlu diverifikasi, terdapat dugaan bahwa dokumen yang dimiliki pihak pelaksana hanya berkaitan dengan kegiatan penebangan, sedangkan legalitas pemuatan dan pengangkutan kayu log belum diketahui secara jelas.

Persoalan ini perlu diperiksa berdasarkan PP Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan dan ketentuan teknis penatausahaan hasil hutan yang berlaku.
Dokumen pengangkutan hasil hutan harus disesuaikan dengan asal-usul kayu, jenis hasil hutan, dan kategori kegiatan.

Karena itu, KPH dan APH perlu memeriksa dokumen asal-usul, dokumen angkutan, volume, jenis kayu, lokasi penebangan, serta tujuan pengiriman.

Jangan sampai dokumen yang hanya berlaku untuk satu tahapan kegiatan digunakan untuk membenarkan tahapan lain yang memiliki persyaratan berbeda.

Jika kayu berada di luar SHM, dugaan pidana perlu ditelusuri
Apabila pemeriksaan resmi membuktikan bahwa titik penebangan berada di luar bidang SHM yang diklaim menjadi dasar kegiatan, persoalan tersebut perlu ditelusuri lebih jauh.

Jika terdapat penguasaan tanah milik pihak lain secara melawan hukum, APH perlu memeriksa apakah perbuatan tersebut memenuhi unsur tindak pidana yang relevan.

Demikian pula apabila kayu yang ditebang terbukti merupakan milik pihak lain dan diambil dengan maksud memiliki secara melawan hukum.

UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP telah berlaku sejak 2 Januari 2026.

Beberapa ketentuan yang dapat menjadi bahan pemeriksaan antara lain:

1. Pasal 476 KUHP tentang pencurian
Mengatur perbuatan mengambil barang milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum.

Ancaman pidananya berupa penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak kategori V.

2. Pasal 257 KUHP tentang memasuki pekarangan tertutup secara melawan hukum Dapat diperiksa apabila terdapat perbuatan memaksa masuk secara melawan hukum ke pekarangan tertutup yang dipakai orang lain, atau tidak segera pergi setelah diminta oleh pihak yang berhak.

Ancaman pidananya berupa penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak kategori II.

Namun, penerapan pasal-pasal tersebut harus didasarkan pada pembuktian seluruh unsur pidana.

Lokasi penebangan yang berada di luar SHM saja tidak otomatis membuktikan pencurian ataupun penyerobotan tanah.

Apabila terdapat dugaan tindak pidana kehutanan, ketentuan pidana dalam peraturan kehutanan juga perlu diperiksa sesuai status kawasan dan jenis perbuatannya.

Jalur logging dan penggunaan alat berat turut menjadi sorotan
Berdasarkan keterangan sumber sebelumnya, kegiatan pemuatan kayu diduga menggunakan alat berat yang disebut berkaitan dengan penyewaan dari kegiatan proyek jalan di wilayah Kota Ngaya.

Informasi mengenai pihak penyewa, pemilik alat berat, perusahaan pelaksana proyek, dan hubungan penggunaan alat berat tersebut masih memerlukan klarifikasi.

Selain itu, jalur pengangkutan kayu yang disebut tidak melewati jalan negara perlu diperiksa status dan dasar penggunaannya.

Tidak melewati jalan negara bukan otomatis pelanggaran.

Namun, apabila jalur tersebut dibuka atau digunakan untuk kegiatan usaha di kawasan hutan, harus dipastikan kesesuaiannya dengan persetujuan dan ketentuan yang berlaku.

RTRW dan legalitas industri

pengolahan kayu
Jika kayu log tersebut kemudian dibawa ke tempat pengolahan untuk dijadikan papan, balok, atau produk kayu lainnya, legalitas kegiatan industri juga perlu diperiksa.

Pemeriksaan mencakup perizinan berusaha sesuai jenis kegiatan, termasuk KBLI 16101 untuk industri penggergajian kayu, serta persyaratan kesesuaian tata ruang.

Lokasi fasilitas industri harus diperiksa berdasarkan RTRW dan KKPR apabila diwajibkan.

Namun, perlu dibedakan antara penebangan, pemuatan, pengangkutan, dan industri pengolahan.

Tidak setiap pelaksana penebangan atau pemuatan kayu diwajibkan mendirikan industri sendiri.

Yang perlu dijelaskan adalah siapa penerima kayu, ke mana kayu dibawa, apakah dilakukan pengolahan, serta apakah seluruh kegiatan memiliki perizinan yang sesuai.

Menanti peran KPH, BPN dan APH: jangan berhenti pada pemeriksaan administrasi Persoalan dugaan logging di Kokobuka membutuhkan pemeriksaan lintas instansi.

BPN Kabupaten Buol perlu memastikan koordinat dan batas SHM, termasuk status administrasi BPHTB.

KPH perlu memastikan status kawasan, asal-usul kayu, serta kepatuhan terhadap ketentuan kehutanan dan SVLK sesuai kewenangannya.

APH perlu menelusuri dugaan pengambilan kayu di luar hak, penggunaan dokumen yang tidak sesuai, serta kemungkinan tindak pidana apabila ditemukan bukti yang cukup.

Pemerintah daerah juga perlu menjelaskan kesesuaian kegiatan usaha dan lokasi pengolahan dengan ketentuan tata ruang.

Publik berhak mengetahui apakah kegiatan tersebut telah memenuhi seluruh persyaratan hukum atau masih terdapat persoalan yang perlu ditindaklanjuti.

Pertanyaan besarnya: jika titik penebangan benar berada di luar bidang SHM, siapa yang memberikan dasar penguasaan lokasi, siapa yang bertanggung jawab atas pengambilan kayu, dan bagaimana dokumen legalitasnya diterbitkan?

Jangan sampai persoalan batas tanah, kewajiban BPHTB, legalitas hasil hutan, dan dokumen pengangkutan hanya menjadi perdebatan administratif tanpa pemeriksaan lapangan yang transparan.

Kepastian hukum harus berlaku bagi semua pihak, baik pemilik tanah, masyarakat, pelaku usaha, maupun pihak yang memanfaatkan sumber daya alam.

CATATAN REDAKSI
Gobidik.com menegaskan bahwa informasi mengenai titik penebangan di luar SHM, nama Ko Herianto, penggunaan alat berat, serta dugaan ketidaklengkapan dokumen masih memerlukan verifikasi resmi.

Pemberitaan ini merupakan bentuk kontrol sosial dan dorongan terhadap transparansi pengelolaan sumber daya alam.

Tidak ada pihak yang dinyatakan bersalah sebelum terdapat bukti dan proses hukum yang sah.

Gobidik.com membuka ruang hak jawab dan koreksi kepada Ko Herianto, pemilik atau pelaksana kegiatan logging, BPN Kabupaten Buol, Bapenda, KPH, kepolisian, serta pihak proyek yang disebut dalam keterangan sumber.

Tim Redaksi Gobidik.com

#gobidik_

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

    - - -
    LAINNYA