Dugaan praktik pungutan liar (pungli) di tubuh PERUMDAM Motanang Kabupaten BUOL

waktu baca 3 menit
Selasa, 28 Okt 2025 15:33 194 Redaksi

Gobidik.com-Buol terus menuai kecaman keras dari kalangan aktivis daerah.

Mereka mendesak Pemerintah Daerah Kabupaten Buol, khususnya Inspektorat dan Bupati, untuk segera melakukan audit menyeluruh terhadap manajemen perusahaan tersebut dan menindak tegas bila ditemukan penyimpangan anggaran.

Aktivis muda asal Buol, Jamaludin B. Hamsa, menyatakan bahwa persoalan ini tidak bisa dibiarkan berlalu begitu saja tanpa tindakan konkret dari pemerintah. Ia menegaskan bahwa dugaan pungli di lembaga pelayanan publik merupakan bentuk pengkhianatan terhadap amanah rakyat dan mencoreng wajah birokrasi daerah.

“Saya mendesak agar Inspektorat segera turun tangan dan melakukan audit menyeluruh. Jika ditemukan penyimpangan anggaran atau pungli di dalam tubuh PERUMDAM Motanang, maka Pemda harus bertindak tegas sesuai aturan yang berlaku. Jangan buat masyarakat di rugikan dengan kepentingan pribadi, yang hanya diperas tanpa diberikan pelayanan yang layak,” tegas Jamaludin, Sabtu (28/10/2025).

Ia menilai, diamnya Inspektorat dan lemahnya pengawasan dari Bupati Buol justru memperburuk kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah.

Menurutnya, setiap rupiah yang dipungut secara tidak sah dari rakyat adalah bentuk penindasan, apalagi bila dilakukan oleh lembaga yang seharusnya melayani kebutuhan dasar masyarakat.

“Air bersih adalah hak rakyat, bukan barang dagangan yang bisa diperas seenaknya. Pemerintah harus hadir untuk memastikan rakyat mendapatkan pelayanan yang adil dan transparan,” lanjutnya.

Selain mendesak audit, Jamaludin juga meminta agar Bupati Buol segera mengevaluasi Plt. Direktur Utama dan Dewan Pengawas PERUMDAM Motanang.

Ia menegaskan, kepemimpinan yang tidak mampu menjamin bersihnya pelayanan publik seharusnya tidak dipertahankan.

Kasus dugaan pungli di PERUMDAM Motanang sebelumnya juga diwarnai penghalangan terhadap jurnalis yang ingin melakukan peliputan, sehingga memunculkan desakan dari Ketua PJS Kabupaten Buol dan sejumlah aktivis agar pemerintah daerah menegakkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Rakyat Buol berhak atas air bersih dan pelayanan jujur. Pemerintah yang membiarkan praktik kotor sama saja menutup mata terhadap penderitaan warganya,” tutup Jamaludin dengan nada tegas.

Kata dia, menurut informasi warga bahwa telah terjadi pemungutan liar di setiap pengguna air yang terjadi secara terus-menerus, tentu ini menjadi keresahan warga yang tidak bisa di biarkan begitu saja. Sikap tegas pemerintah merupakan bagian dari menjaga elektabilitas publik.

Sementara itu, setelah dikonfirmasi Plt Direktur utama Perumdam Motanang Buol, Abdul Nasir Konio melalui Humas nya Moh Asri kepada media Selasa, (28/10) menegaskan terkait adanya dugaan pungli yang terjadi, bahwa tidak ada biaya atau pungutan di luar ketentuan resmi yang diterapkan PDAM Motanang.

Selain itu, Ia juga mengatakan akan terbuka dan siap bekerja sama dengan aparat pengawas, lembaga pemerintah, maupun rekan-rekan media untuk memastikan pelayanan kami tetap berjalan sesuai standar dan bebas dari penyimpangan.

Kata dia, Perumdam Motanang memahami pentingnya kepercayaan publik terhadap lembaga pelayanan air bersih.

Oleh karena itu, pihak Perumdam Motanang mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk selalu melakukan konfirmasi langsung kepada pihak PDAM Motanang.

Pihaknya bersiap memberikan penjelasan secara terbuka dan transparan apabila terdapat hal-hal yang perlu diklarifikasi lebih lanjut.

“Jika ada dugaan hal-hal yang merugikan pelanggan yang dilakukan oleh oknum yang mengatas namakan PDAM Motanang maka kami meminta kepada masyarakat agar memberikan laporan dugaan tersebut ke bagian pelayanan (atau humas, atau call center) PDAM Motanang untuk kami tindak lanjuti,” terangnya.

gobidik

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

    LAINNYA