
Gobidik.com – Respons Pemerintah Daerah Kabupaten Gorontalo terhadap tuntutan Aliansi Forum Pemerhati Hukum Provinsi Gorontalo dalam aksi demonstrasi di Kantor Bupati, Senin 15 Desember 2025, secara telanjang memperlihatkan kegagalan dan ketidakberanian negara dalam menegakkan hukum, khususnya terkait pelanggaran Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) yang dilakukan oleh HM.
Pemda secara terbuka mengakui bahwa HM membangun pemukiman pribadi di kawasan LP2B. Pengakuan ini seharusnya cukup menjadi dasar untuk tindakan hukum yang tegas dan segera. Namun, alih-alih menjalankan kewajiban konstitusionalnya, Pemda justru memilih menunda, berdalih pada prosedur administratif, dan membingkai pelanggaran hukum sebagai “dilema.” Sikap ini berbahaya, karena menunjukkan bahwa hukum bisa ditawar dan menunggu hingga pelanggar merasa aman.
Pernyataan Asisten III Pemda yang menyebut bahwa kasus HM tidak bisa dilepaskan dari banyaknya bangunan lain di kawasan LP2B adalah bentuk pembenaran yang keliru dan menyesatkan. Hukum tidak diukur dari jumlah pelanggar. Justru ketika pelanggar adalah pejabat publik, penegakan hukum seharusnya lebih cepat dan lebih keras. Pejabat publik bukan warga biasa—ia adalah teladan. Ketika Pemda gagal membedakan keduanya, maka yang runtuh bukan hanya LP2B, tetapi juga kewibawaan hukum itu sendiri.
Lebih mengkhawatirkan lagi, Pemda menggulirkan wacana revisi RTRW sebagai jalan keluar. Ini adalah bentuk pengaburan tanggung jawab. Revisi tata ruang di masa depan tidak pernah dan tidak boleh menghapus dugaan tindak pidana yang sudah terjadi. Mengaitkan penanganan pelanggaran dengan rencana revisi RTRW adalah sinyal berbahaya bahwa hukum bisa dinegosiasikan melalui perubahan kebijakan, bukan ditegakkan berdasarkan aturan yang berlaku.
Langkah Pemda yang masih meminta klarifikasi melalui BKPSDM dan BPN seolah fakta bangunan HM di LP2B belum jelas, hanya memperpanjang proses dan melemahkan penegakan hukum. Fakta lapangan telah terbuka. Klarifikasi berlarut justru menimbulkan kecurigaan publik bahwa negara sedang sibuk melindungi pelanggar, bukan melindungi hukum dan kepentingan masyarakat.
Pernyataan Pemda tentang kemungkinan “perlindungan” bagi HM jika tidak terbukti bersalah juga sangat problematik. Pernyataan ini mengabaikan fakta awal yang telah diakui sendiri oleh Pemda dan membuka ruang bagi pejabat berlindung di balik birokrasi. Hukum seharusnya melindungi kepentingan publik dan keberlanjutan pangan, bukan menjadi tameng bagi elite yang melanggar aturan.
Dalih Pemda yang menyamakan pelanggaran pejabat dengan kompleksitas bangunan masyarakat di LP2B adalah kekeliruan fatal. Kondisi masyarakat yang memiliki sertifikat tidak dapat dijadikan alasan pembenar untuk membiarkan pejabat melanggar hukum. Menyamakan dua konteks yang berbeda ini adalah bentuk pembusukan logika hukum dan merusak legitimasi pemerintah di mata publik.
Jika Pemda terus memilih sikap pasif dan defensif, maka LP2B akan kehilangan maknanya sebagai kawasan strategis ketahanan pangan dan berubah menjadi monumen kegagalan negara dalam menegakkan hukum. Bangunan ilegal milik pejabat harus dibongkar, pelanggar harus dimintai pertanggungjawaban pidana, dan Pemda harus berhenti berpura-pura tidak tahu.
Terkait pernyataan Pemda bahwa Aliansi dipersilakan menempuh jalur hukum ke kejaksaan atau kepolisian jika tidak puas, maka kami tegaskan: Aliansi akan menempuh jalur tersebut.
Proses hukum adalah satu-satunya jalan untuk memastikan keadilan ditegakkan. Agar pejabat publik tidak terus lolos di balik birokrasi dan retorika kosong. Agar LP2B sebagai aset publik benar-benar dilindungi. Dan agar praktik pembiaran serta mafia tanah tidak terus dibiarkan menggerogoti masa depan Gorontalo.
Hukum tidak boleh tunduk pada jabatan. Jika negara diam, rakyat akan bergerak.
M.fadli #gobidik_
Tidak ada komentar