
Gobidik.com_Buol, Sulawesi Tengah – Melalui siaran Pers Polres Buol berhasil ungkap kasus NARKOBA_Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Buol berhasil menangkap seorang pria berinisial R Alias L (34 tahun), seorang petani/pekebun, yang diduga terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis Shabu. Penangkapan ini dilakukan pada Senin, 3 November 2025.
Kapolres Buol, AKBP Irwan, S.I.K, M.H., M.Tr.Opsla, melalui
Kasat Narkoba Polres Buol. Iptu irfendy febrianto. SH menjelaskan, penangkapan dilakukan oleh Tim Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin oleh Kanit Opsnal BRIPKA SAPARUDIN Tersangka R Alias L ditangkap di depan Indomaret, Kelurahan Kali, Kecamatan Biau, Kabupaten Buol, pada hari Senin, 3 November 2025, sekitar pukul 12.00 Wita.
Berdasarkan pemeriksaan awal, R Alias L mengaku disuruh oleh keponakannya untuk mengambil paket yang berisikan Narkotika jenis Shabu di sebuah agen di Kelurahan Kali, dengan imbalan uang sebesar Rp 100.000
Saat dilakukan penggeledahan, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa:
Barang bukti lain yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Proses Hukum dan Ancaman Pidana
Saat ini, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Buol untuk menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut, termasuk pelaksanaan tes urine.
Terduga pelaku R Alias L dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
”Kami akan terus mendalami kasus ini, terutama untuk mengungkap dan menangkap pihak yang menyuruh atau pemilik barang, sesuai keterangan terduga pelaku. Tindakan tegas akan kami lakukan terhadap siapa pun yang terlibat dalam peredaran gelap Narkotika di wilayah hukum Polres Buol,” tegas Kasat Resnarkoba.
Polres Buol berkomitmen untuk terus memberantas peredaran gelap Narkotika di wilayah hukum Kabupaten Buol guna menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari penyalahgunaan barang terlarang
Buol, 3 November 2025
Dikeluarkan oleh: humas Polres Buol
Tidak ada komentar