
Gobidik.com-Gorontalo, Kinerja Kapolsek Tolinggula terus menjadi sorotan publik. Pasalnya, hingga kini aktivitas galian C ilegal yang beroperasi di Desa Omuto, Kecamatan Biau, Kabupaten Gorontalo Utara, tidak kunjung dihentikan. Aktivitas tersebut diduga kuat milik seorang pengusaha bernama Dirman, yang telah lama menjalankan operasi penambangan tanpa izin dan diduga merusak lingkungan setempat.
Kritik serta desakan dari masyarakat dan aktivis lingkungan terus bermunculan. Mereka menilai kepolisian setempat seolah tidak memiliki keberanian dan ketegasan dalam menindak pelanggaran yang secara jelas bertentangan dengan Undang-Undang Minerba, khususnya pasal 158 yang melarang pertambangan tanpa izin.
Salah satu aktivis asal Gorontalo Utara, Wandi Bahu, menyayangkan sikap Kapolsek Tolinggula yang dinilai lemah dalam menjaga wilayah hukumnya dari aktivitas ilegal tersebut.
“Apakah Kapolsek Tolinggula takut dengan pengusaha galian C bernama Dirman itu? Atau Kapolsek Tolinggula diduga juga menikmati hasil dari galian ilegal tersebut? Buktinya, sampai saat ini aktivitas itu tetap berlangsung seolah kebal hukum,” tegas Wandi.
Ia juga mengingatkan agar tidak ada dugaan kuat yang mengarah pada adanya “atensi” dari pihak pengusaha kepada aparat, yang berpotensi membuat proses penindakan menjadi mandek.
“Maka saya sebagai putra daerah dan aktivis lingkungan menantang Kapolsek Tolinggula untuk segera bertindak tegas. Proses hukum dan tangkap pelaku galian C ilegal tersebut. Jika tidak, kami akan melakukan tekanan hingga ke tingkat Polda Gorontalo dan mendesak Kapolda agar mencopot Kapolsek Tolinggula dari jabatannya,” tutup Wandi dengan tegas.
#Gobidik_
Tidak ada komentar