Opini Oleh : M.Fadli
Gobidik.com – Bone Bolango – Gorontalo, Praktik penilangan manual yang masih berlangsung di wilayah hukum Satlantas Polres Bone Bolango kini menuai pertanyaan serius dari publik. Pertanyaannya tegas:
Apakah penindakan itu sudah sesuai dengan Telegram Kapolri ST/830/IV/2023 tanggal 12 April 2023?
Telegram Kapolri tersebut secara jelas mensyaratkan bahwa penindakan pelanggaran lalu lintas hanya boleh dilakukan oleh petugas yang memiliki sertifikat penindak dan/atau Surat Keputusan (SKep) resmi sebagai petugas penindak. Bukan asal tunjuk.
Bukan asal seragam.
Saya, M. Fadli – Aktivis Gorontalo, menilai bahwa jika di lapangan masih ada anggota yang menilang tanpa sertifikasi dan tanpa SKep, maka itu bukan sekadar kesalahan teknis, melainkan pelanggaran serius terhadap prosedur hukum dan etika institusi Polri.
Penilangan tanpa dasar kewenangan adalah:
Cacat hukum
Penyalahgunaan wewenang
Dan bentuk arogansi kekuasaan di ruang publik
Karena itu, saya menyatakan dengan tegas:
Jika penilangan manual di Satlantas Polres Bone Bolango tidak sesuai dengan Telegram Kapolri, maka Kasat Lantas harus bertanggung jawab penuh secara institusional dan moral.
Tidak cukup hanya klarifikasi normatif.
Publik berhak tahu secara terang-benderang:
Siapa saja anggota Satlantas yang sudah memiliki SKep dan sertifikat penindak?
Mana yang benar-benar sah menilang dan mana yang tidak?
Kami menuntut Kasat Lantas Polres Bone Bolango untuk:
Membuka ke publik daftar nama anggota yang memiliki SKep & sertifikat penindak
Menghentikan semua penilangan oleh anggota yang tidak memenuhi syarat
Menindak tegas oknum yang melanggar prosedur
Jangan jadikan jalan raya sebagai ruang eksperimen kekuasaan.
Jangan jadikan warga sebagai objek uji coba kebijakan yang tidak dijalankan secara konsisten.
“Hukum yang ditegakkan tanpa prosedur adalah penindasan.
Seragam tanpa kewenangan adalah ancaman bagi demokrasi.”
Jika tuntutan ini diabaikan, kami akan membuka posko pengaduan ke ombudsman RI, propam Polda Gorontalo.
Kepada masyarakat Bone Bolango:
Jangan takut bertanya saat ditilang.
Tanyakan identitas petugas, SKep, dan dasar hukumnya. Itu hak Anda sebagai warga negara.
Transparansi adalah harga mati. Akuntabilitas adalah kewajiban.
M.fadli #gobidik_
Tidak ada komentar