Aliansi Mahasiswa Dan Pemuda Kecam Keras Sikap “Cuci Tangan” Kadis Perikanan Pohuwato Terkait Tambak Ilegal

waktu baca 3 menit
Selasa, 7 Apr 2026 00:38 108 Redaksi

Gobidik.com – Pohuwato – Gorontalo, Sikap Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Pohuwato yang menyatakan tidak memiliki kewenangan pengawasan terhadap maraknya tambak ilegal di wilayah pesisir menuai kecaman keras dari Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Peduli Lingkungan.

Pernyataan tersebut dinilai sebagai bentuk penghindaran tanggung jawab administratif dan moral, di tengah kerusakan kawasan pesisir dan mangrove yang semakin masif terjadi.

Aliansi menilai alasan bahwa kewenangan pengawasan berada di bawah Kementerian Kelautan dan Perikanan melalui PSDKP Bitung tidak dapat dijadikan dalih untuk melepaskan tanggung jawab daerah.

Pemerintah daerah tetap memiliki kewajiban koordinatif, pengawasan administratif, serta fungsi pembinaan terhadap aktivitas usaha perikanan di wilayahnya.

M. Fadli, aktivis lingkungan asal Gorontalo, menegaskan bahwa pernyataan Kadis Perikanan tersebut berpotensi memperlihatkan sikap pembiaran terhadap praktik tambak ilegal yang merusak ekosistem pesisir.

“Tidak boleh ada pejabat daerah yang bersembunyi di balik alasan kewenangan. Jika tambak ilegal merusak mangrove dan pesisir Pohuwato, maka itu adalah alarm kegagalan pengawasan daerah.

Pemerintah daerah tidak boleh diam,” tegas M. Fadli.

Aliansi menilai terdapat indikasi serius:

Pernyataan Kadis Perikanan menunjukkan sikap lepas tangan terhadap persoalan lingkungan strategis daerah.

Terjadi dugaan pembiaran sistematis terhadap aktivitas tambak ilegal di kawasan pesisir.

Dinas Perikanan tidak menjalankan fungsi pembinaan, pengawasan administratif, dan koordinasi secara optimal.

Ada potensi lemahnya komitmen perlindungan kawasan mangrove sebagai ekosistem penyangga pesisir.

Padahal secara kelembagaan, Dinas Perikanan Kabupaten tetap memiliki tanggung jawab:

Melakukan pembinaan kepada pelaku usaha tambak.

Mengawasi aktivitas usaha perikanan dalam wilayah administratif daerah.

Berkoordinasi aktif dengan PSDKP dan instansi terkait.

Memberikan rekomendasi teknis perizinan usaha tambak.

Menolak aktivitas yang bertentangan dengan RTRW dan merusak kawasan mangrove.

Mendorong rehabilitasi kawasan pesisir yang terdampak.

DASAR HUKUM

Sikap pembiaran terhadap tambak ilegal berpotensi bertentangan dengan:

UU No. 31 Tahun 2004 jo. UU No. 45 Tahun 2009 tentang Perikanan
UU No. 27 Tahun 2007 jo. UU No. 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Regulasi tersebut secara tegas mengamanatkan perlindungan kawasan pesisir dan pengawasan terhadap aktivitas yang berpotensi merusak lingkungan.

TUNTUTAN ALIANSI

Sebagai bentuk sikap tegas terhadap persoalan ini, Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Peduli Lingkungan menyatakan:

Mendesak Kadis Perikanan Pohuwato segera mengambil langkah konkret menghentikan tambak ilegal.

Meminta investigasi menyeluruh terhadap aktivitas tambak yang diduga melanggar aturan.

Menuntut transparansi pemerintah daerah dalam proses pengawasan pesisir.

Mendesak aparat penegak hukum menyelidiki kemungkinan praktik kongkalikong antara oknum pejabat dan pelaku tambak ilegal.

Jika terbukti lalai atau melakukan pembiaran, Aliansi mendesak Bupati Pohuwato segera mengevaluasi dan mencopot Kadis Perikanan dari jabatannya.

Aliansi menegaskan bahwa kerusakan mangrove bukan persoalan administratif semata, tetapi menyangkut masa depan ekologi pesisir, keselamatan masyarakat nelayan, dan keberlanjutan lingkungan hidup Pohuwato.

“Negara tidak boleh kalah oleh tambak ilegal”

#gobidik_

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

    LAINNYA