Tambak Ilegal Di Randangan Disorot Keras: Negara Dirugikan, Mangrove Terancam, Aktivis M.Fadli Desak Kadis Perikanan Pohuwato Dicopot

waktu baca 3 menit
Jumat, 3 Apr 2026 23:57 235 Redaksi

Gobidik.com – Pohuwato – Gorontalo, Aktivitas tambak yang diduga ilegal di Kecamatan Randangan, Kabupaten Pohuwato, kini menjadi sorotan serius publik dan pemerhati lingkungan.

Praktik tersebut tidak hanya berpotensi merugikan negara dari sisi penerimaan pajak dan Pendapatan Asli Daerah (PAD), tetapi juga mengancam kelestarian kawasan mangrove yang menjadi benteng alami perlindungan wilayah pesisir.

Sejumlah tambak diduga beroperasi tanpa izin resmi, tidak memberikan kontribusi terhadap daerah, namun tetap menikmati fasilitas negara seperti akses jalan dan infrastruktur publik.

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius terkait fungsi pengawasan pemerintah daerah, khususnya Dinas Perikanan Kabupaten Pohuwato.

Aktivis lingkungan Gorontalo, M. Fadli, menilai pembiaran terhadap aktivitas tambak ilegal di kawasan pesisir Randangan merupakan bentuk kegagalan pengawasan yang tidak boleh dibiarkan berlarut-larut.

“Jika benar ada tambak yang beroperasi tanpa izin dan merusak kawasan mangrove, maka ini bukan sekadar pelanggaran administratif.

Ini persoalan serius yang berpotensi merugikan negara dan mengancam keselamatan masyarakat pesisir.

Pemerintah daerah harus bertindak tegas,” ujar M. Fadli.

Ia juga menegaskan bahwa lemahnya pengawasan terhadap aktivitas tambak ilegal berpotensi menimbulkan kerusakan ekologis jangka panjang yang dampaknya akan dirasakan langsung oleh masyarakat.

Lebih jauh, M. Fadli mendesak Bupati Pohuwato segera mengevaluasi bahkan mencopot Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Pohuwato apabila terbukti terjadi pembiaran terhadap aktivitas tambak tanpa izin di kawasan pesisir Randangan.

Menurutnya, mangrove bukan sekadar vegetasi pesisir, tetapi merupakan sistem perlindungan alami terhadap:

abrasi pantai
banjir rob
gelombang ekstrem
kerusakan ekosistem pesisir

Kerusakan mangrove hari ini adalah ancaman bencana di masa depan.

Secara hukum, aktivitas tambak tanpa izin di kawasan pesisir dan mangrove berpotensi melanggar berbagai regulasi strategis nasional, di antaranya:

UU Nomor 27 Tahun 2007 jo. UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (jika berada di kawasan hutan mangrove)
PP Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang

Seluruh regulasi tersebut secara tegas mewajibkan perizinan serta melarang aktivitas yang merusak kawasan pesisir dan mangrove, dengan ancaman sanksi administratif hingga pidana.

M. Fadli juga mengingatkan aparat penegak hukum agar tidak menutup mata terhadap dugaan praktik pembiaran yang terjadi.

“Jika ada pembiaran, maka itu harus diusut.

Jangan sampai ruang pesisir dikuasai secara ilegal sementara masyarakat dibiarkan menanggung risiko bencana di kemudian hari,” tegasnya.

Publik kini mendesak pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk:

menertibkan seluruh tambak ilegal di Randangan
melakukan audit menyeluruh terhadap perizinan tambak pesisir
membuka informasi secara transparan kepada masyarakat
serta mengevaluasi kinerja Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Pohuwato

Karena pembangunan pesisir yang mengorbankan mangrove bukanlah pembangunan.

Itu adalah awal dari bencana yang sedang dipersiapkan secara perlahan.

#gobidik_

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

    LAINNYA