Gobidik.com – Touna – Sulawesi Tengah, Kuasa hukum eks Pegawai Bank BRI cabang Ampana insisila SR, Faizal Huzain, S.H., mendesak pihak PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Cabang Ampana segera melaksanakan putusan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Palu yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Perkara perselisihan hubungan industrial tersebut terdaftar dengan Nomor 47/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Pal sejak 12 Desember 2025.
Dalam putusannya, majelis hakim mengabulkan gugatan penggugat.
“Putusan sudah inkrah, jadi memang seharusnya pihak perusahaan jalankan kewajibannya hak-hak klien kami ,” ujar Faizal, Rabu. (8/4/2026)
Dalam amar putusan, pengadilan menyatakan pengunduran diri SR sah secara hukum.
Selain itu, SR dinyatakan berhak atas kompensasi pemutusan hubungan kerja (PHK) karena mengundurkan diri secara sah Sebaliknya, surat PHK dengan alasan mangkir yang dikeluarkan perusahaan untuk SR dinyatakan batal demi hukum.
Pengadilan juga menghukum pihak tergugat untuk membayar hak-hak penggugat berupa kompensasi
“KRONOLOGI PERKARA”
Kasus ini bermula dari perjalanan karier SR di BRI Cabang Ampana, Kabupaten Tojo Una-Una.
Ia mulai bekerja sejak 1 Maret 2016 sebagai karyawan kontrak (PKWT), lalu diangkat menjadi karyawan tetap (PKWTT) pada April 2017 karena dinilai berprestasi.
tahun 2018, SR dipromosikan sebagai Mantri Kupedes.
Selama lebih dari delapan tahun bekerja, ia dikenal memiliki kinerja baik dan tidak pernah melakukan pelanggaran disiplin.
Pada 21 Maret 2025, SR mengajukan pengunduran diri dengan alasan keluarga.
Ia tetap menjalankan tugas hingga 21 Mei 2025 sesuai ketentuan masa pemberitahuan.
Namun, setelah lebih dari 60 hari, pihak perusahaan belum juga memberikan jawaban.
“So lewat dua bulan, tapi belum ada kejelasan dari pihak bank,” kata Faizal.
Hal itu mendorong SR mengajukan perundingan bipartit pada 26 Mei 2025.
Dalam pertemuan tersebut, disepakati bahwa hak-hak SR tetap akan dipenuhi, dan berita acara ditandatangani oleh pimpinan cabang.
Namun, kesepakatan itu tidak dijalankan.
SR kemudian melaporkan persoalan tersebut ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Tojo Una-Una untuk dilakukan mediasi tripartit.
Dinilai Tidak Kooperatif
Dalam proses mediasi, pihak Bank dinilai tidak kooperatif.
Bahkan, di tengah proses, perusahaan mengeluarkan surat panggilan kerja kepada SR hingga berujung pada PHK dengan alasan SR mangkir pada Oktober 2025.
“Padahal secara hukum, dia so ajukan pengunduran diri secara sah.
Jadi tuduhan mangkir itu so gugur, batal demi hukum,” tegas Faizal.
Menurutnya, tindakan tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.
Berdasarkan anjuran Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi tertanggal 23 Oktober 2025, perusahaan juga dinilai mengingkari kesepakatan bipartit dan tidak kooperatif selama proses mediasi.
Dalam anjuran itu, SR disebut berhak menerima pembayaran berupa pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan penggantian hak dengan total sekitar Rp121,9 juta.
HAK PENSIUN DISOROT
Faizal menegaskan, selain kompensasi, kliennya juga berhak atas dana pensiun atau DPLK sesuai aturan internal perusahaan.
“Sesuai dengan isi putusan ini kan secara umum terkait kompensasi dan Ini bukan cuma soal kompensasi.
Di aturan perusahaan itu jelas, kariawan yang mengundurkan diri secara sah tetap berhak dapat dana pensiun,jadi kline kami berhak mendapatkan uang pensiun itu diuar konpensasi ” ujarnya.
Faizal menambahkan, status Klienya kini telah dipulihkan oleh putusan pengadilan, yang tadinya perusahan menganggap SR PHK mangkir saat ini secara hukum penguduran diri SR itu sah.
Hingga kini, pihak Kuasa Hukum SR masih menunggu itikad baik perusahaan apakah akan melaksanakan isi putusan pengadilan secara sukarela atau tidak
“Harapan kami pihak bank harus bisa kooperatif.
Ini putusan berkekuatan hukum tetap, tinggal dilaksanakan saja, tapi kalau memang tidak ada tanggapan atau tindak lanjuti melaksanakan isi putusan itu kami akan mengajukan upaya paksa dengan mengajukan permohonan eksekusi kepada pengadilan negeri palu untuk melaksanak isi putusan” kata Faizal.
“Kalau tidak dilaksanakan, torang akan ajukan permohonan eksekusi ke Pengadilan Negeri Palu,” Pungkasnya
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Cabang Ampana belum memberikan tanggapan resmi terkait putusan tersebut.
Media ini masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak terkait untuk memperoleh keterangan lebih lanjut.
#gobidik_
Tidak ada komentar