
Gobidik.com – Bolaang Mongondow Selatan, Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Tolondadu, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel), Sulawesi Utara, kembali menjadi sorotan tajam.
Di tengah kerusakan lingkungan yang kian nyata, praktik ilegal ini justru seolah berjalan tanpa hambatan, seakan hukum hanya berlaku bagi yang lemah, bukan bagi para pelanggar yang terang-terangan mengeruk keuntungan.
Publik pun dibuat bertanya-tanya: ke mana aparat penegak hukum? Di mana peran Polres Bolsel, khususnya jajaran Reserse Kriminal dan Intelijen, dalam memonitor dan menindak aktivitas ilegal yang jelas-jelas melanggar aturan negara? Jika aktivitas PETI bisa berlangsung terbuka tanpa tindakan berarti, maka patut diduga ada pembiaran sistematis yang sedang terjadi.
Padahal, regulasi sudah jelas. Dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba, setiap aktivitas pertambangan tanpa izin merupakan pelanggaran hukum yang dapat dikenai sanksi pidana. Artinya, tidak ada ruang abu-abu dalam persoalan ini – yang ada hanya dua: ditegakkan atau dikhianati.
Yang terjadi di Tolondadu justru memperlihatkan wajah hukum yang tumpul ke atas dan tajam ke bawah. Masyarakat kecil kerap menjadi korban penindakan, sementara aktivitas skala besar yang terorganisir justru dibiarkan berlangsung.
Ketimpangan ini bukan sekadar persoalan hukum, tapi juga menyangkut keadilan sosial dan kepercayaan publik terhadap institusi negara.
Lebih dari itu, dampak lingkungan dari PETI bukan perkara sepele.
Kerusakan hutan, pencemaran air, hingga ancaman kesehatan masyarakat menjadi konsekuensi nyata yang harus ditanggung oleh warga sekitar.
Ironisnya, di tengah ancaman tersebut, negara justru tampak absen.
Jika kondisi ini terus dibiarkan, maka bukan hanya lingkungan yang hancur, tetapi juga legitimasi aparat penegak hukum di mata rakyat.
Kepercayaan publik bukan sesuatu yang bisa dibeli atau dipaksakan ia dibangun dari ketegasan, keberanian, dan integritas dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu.
Sudah saatnya aparat di Bolsel menjawab keraguan publik dengan tindakan nyata, bukan sekadar diam yang menimbulkan kecurigaan.
Sebab ketika hukum tidak lagi ditegakkan, maka yang tumbuh adalah ketidakpercayaan dan itu jauh lebih berbahaya daripada sekadar tambang ilegal.
#gobidik_
Tidak ada komentar