Gobidik.com – Gorontalo – Pemerintah kelurahan di Kota Gorontalo mulai mengambil langkah tegas dengan menerapkan “penghentian sementara” terhadap sejumlah tempat hiburan yang tidak mengantongi izin resmi maupun rekomendasi dari Pemerintah Kota.
Kebijakan ini menjadi bagian dari penegakan aturan sekaligus upaya menjaga kondusivitas wilayah.
Hingga saat ini, tercatat tiga tempat hiburan yang telah dikenai penghentian sementara, yakni Sky Bilyard di Kelurahan Dulalowo Timur, Queen Karaoke di Kelurahan Wongkaditi Timur, serta Tiara Cafe di Kelurahan Dulomo Selatan.
Badan Kesatuan Bangsa (Kesbang) Kota Gorontalo sebagai leading sector stabilitas daerah “mengapresiasi kinerja para lurah yang baru beberapa hari dilantik namun telah menunjukkan respons cepat dan tegas”
dalam menjaga ketertiban di wilayah masing-masing.
Kesbang juga mengimbau seluruh lurah agar terus proaktif dalam melakukan pengawasan.
Setiap aktivitas hiburan malam atau kegiatan yang berpotensi mengumpulkan massa tanpa izin diminta segera dikoordinasikan dengan pihak kecamatan maupun instansi terkait.
Meski sektor hiburan berkontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD), pemerintah menegaskan bahwa kepatuhan terhadap aturan tetap menjadi prioritas utama.
Langkah penghentian sementara ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi pelaku usaha agar segera melengkapi perizinan sesuai ketentuan.
Penertiban ini juga sejalan dengan komitmen Pemerintah Kota Gorontalo dalam menciptakan lingkungan yang aman, tertib, serta terbebas dari peredaran minuman keras, narkoba, dan praktik prostitusi.
#gobidik_
Tidak ada komentar