Gobidik.com – Buol – Sulawesi Tengah, Aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) kembali menjadi sorotan warga di Kabupaten Buol.
Diduga sejumlah 8 unit alat berat jenis ekskavator milik oknum cukong DRSN dilaporkan beroperasi terbuka di wilayah hutan bugu, yang melintasi kawasan hutan desa Kwala Besar dan Baturata, Kecamatan Paleleh, Kabupaten Buol.
Belum lagi adanya BBM yang diduga di distribusi kan untuk aktivitas PETI.
Kondisi memicu kekhawatiran atas dampak lingkungan dan keselamatan masyarakat
“Salah satu pelaku berinisial DRSN melakukan penambangan emas tanpa izin di wilayah Bugu dengan menggunakan delapan unit alat berat,” ungkap sumber yang tak ingin disebutkan dikutip dari media, Rabu 4 Februari 2026.
Menurut informasi yang beredar, kuat dugaan oknum cukong PETI inisial DRSN juga dibekingi kacang hijau dan kacang tanah.
Warga menilai keberadaan alat berat (eksavator) di sekitar sungai berpotensi merusak ekosistem dan meningkatkan risiko bencana alam. Kekhawatiran muncul terutama saat musim hujan.
Selain itu, alat berat dilaporkan melintas di kawasan permukiman dan jalan produksi pertanian.
Akses yang sebelumnya digunakan petani menuju kebun kini mengalami kerusakan.
“Jalan desa yang biasa dilewati petani rusak parah akibat dilintasi alat berat,” kata sumber yang sama.
Aktivitas penambangan tanpa izin atau PETI diketahui bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang mewajibkan izin resmi dalam setiap kegiatan pertambangan.
Desakan Pengawasan dan Penegakan Hukum
Warga berharap aparat penegak hukum dan instansi terkait melakukan pengecekan langsung ke lapangan.
Permintaan ini disampaikan demi mencegah kerusakan yang lebih luas.
Masyarakat juga mendorong keterlibatan Balai Gakkum LHK Wilayah Sulawesi untuk memastikan perlindungan kawasan lingkungan tetap berjalan.
Beberapa waktu yang lalu, warga Paleleh yang tak ingin disebutkan namanya, juga mengakui para cukong PETI masuk ke lokasi melalui jalan desa Baturata melewati hutan lindung Desa Kwala Besar dengan menggunakan alat berat ekskavator menuju jalur pegunungan yang mengarah ke Hutan Bugu.
“Mereka menggunakan jalan desa batu rata (Kecamatan Paleleh-Buol), trus melewati hutan lindung di wilayah Kwala besar,”ujar narasumber
Sampai saat ini, belum ada keterangan resmi baik dari pemerintah Kabupaten Gorontalo bersama Pemkab Buol maupun instansi terkait mengenai dugaan aktivitas PETI tersebut.
Begitu pula Aparat penegak hukum juga belum mengonfirmasi apakah sudah ada langkah pengawasan atau penindakan di lapangan.
#gobidik_
Tidak ada komentar