Gobidik.com – Gorontalo – Aktivis Gorontalo, Wahyudin Mahmud, mendesak Kapolda Gorontalo agar menjalankan prosedur hukum secara tegas dan profesional terkait insiden tambang di lokasi Tibor 19, Suwawa, Kabupaten Bone Bolango, yang menewaskan seorang penambang bernama Hamid Pakaya.
Menurut Wahyudin, aparat penegak hukum tidak boleh tebang pilih dalam menangani kasus yang telah menghilangkan nyawa seseorang.
Ia meminta Kapolda Gorontalo segera melakukan pemanggilan terhadap seseorang berinisial H.H yang diduga sebagai pemilik sling, serta melakukan pemanggilan terhadap pihak pengelola lubang tambang Tibor 19 yang diduga bertanggung jawab atas insiden tersebut.
“Peristiwa yang menghilangkan nyawa manusia bukan persoalan biasa. Kasus ini harus diusut hingga tuntas dan seluruh pihak yang diduga bertanggung jawab wajib diperiksa, bahkan diproses secara hukum apabila benar-benar terbukti bersalah,” tegas Wahyudin Mahmud.
Ia menilai, langkah pemanggilan dan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan aktivitas tambang di Tibor 19 merupakan bagian penting dalam proses penegakan hukum agar penyebab pasti insiden dapat terungkap secara terang.
Dalam keterangannya, Wahyudin juga menegaskan bahwa aktivitas pertambangan wajib tunduk pada ketentuan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa setiap aktivitas pertambangan tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana.
Selain itu, ia juga menyoroti aspek keselamatan kerja dalam aktivitas pertambangan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.
Menurutnya, kelalaian yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang harus menjadi perhatian serius aparat penegak hukum.
Tak hanya itu, Wahyudin menyebut bahwa apabila ditemukan unsur kelalaian yang menyebabkan kematian, maka pihak yang bertanggung jawab dapat dijerat dengan Pasal 359 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengatur tentang kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia.
Selain mendesak proses hukum terhadap pihak yang diduga terlibat, Wahyudin juga meminta Kapolda Gorontalo untuk mencopot Kapolres Bone Bolango dan Kasat Reskrim Polres Bone Bolango yang dinilai gagal menjalankan tugas dan fungsi mereka dalam menangani kasus tersebut.
Menurutnya, hingga saat ini belum terlihat langkah konkret dari pihak kepolisian di wilayah hukum Bone Bolango dalam mengusut kematian Hamid Pakaya di Tibor 19.
Kondisi itu dinilai menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat terkait keseriusan aparat dalam menegakkan hukum.
“Ini masih wilayah hukum Polres Bone Bolango.
Namun sangat memprihatinkan karena belum ada tindakan nyata untuk menyelesaikan kasus kematian Hamid Pakaya,” ujarnya.
Wahyudin menegaskan bahwa hukum harus benar-benar ditegakkan tanpa pandang bulu.
Ia menilai kasus kematian di lokasi tambang Tibor 19 tidak boleh dibiarkan begitu saja karena dapat mencederai rasa keadilan masyarakat.
“Jika kasus ini tidak diusut sampai tuntas, maka patut dipertanyakan wibawa penegakan hukum di Provinsi Gorontalo.
Bahkan jika Kapolda tidak mampu menuntaskan persoalan ini, maka lebih baik angkat kaki dari Gorontalo,” pungkasnya.
#gobidik_
Tidak ada komentar