Pembongkaran rumah eks jawatan Cagar Budaya Gorontalo ketua cabang GMNI kota gorontal mempertanyakan terkait kejelasan prosedur pembongkaran :Hilangnya Jejak Sejarah di Tengah Lemahnya Perlindungan Warisan Bangsa Gorontalo

waktu baca 2 menit
Selasa, 23 Jun 2026 17:27 90 Redaksi

Gobidik.com – Gorontalo – Nasional,  Pembongkaran sebuah gedung yang diduga memiliki nilai sejarah dan merupakan bagian dari warisan budaya di Gorontalo kembali memunculkan pertanyaan besar mengenai komitmen pemerintah dalam melindungi aset sejarah daerah.

Bangunan yang selama puluhan tahun menjadi saksi perjalanan sejarah Gorontalo itu kini hanya menyisakan puing-puing, sementara publik mempertanyakan legalitas dan dasar pembongkarannya.

Adip pasker memperjelas Jika bangunan tersebut telah ditetapkan sebagai cagar budaya atau memenuhi kriteria sebagai objek cagar budaya, maka tindakan pembongkaran tanpa melalui prosedur dan izin yang sah dapat bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.

Undang-undang tersebut secara tegas melarang perusakan, pemindahan, maupun perubahan terhadap cagar budaya tanpa izin dari pihak yang berwenang.

Ironisnya, di tengah gencarnya kampanye pelestarian budaya, justru bangunan bersejarah yang menjadi identitas kota semakin terancam hilang.

Banyak pihak menilai pemerintah daerah terkesan lamban dalam melakukan inventarisasi, penetapan, dan pengawasan terhadap bangunan-bangunan bersejarah yang memiliki nilai penting bagi sejarah dan pendidikan masyarakat.

Kondisi ini membuka peluang terjadinya pembongkaran atas nama pembangunan tanpa mempertimbangkan nilai historis yang terkandung di dalamnya.

Lebih jauh, apabila tanah tempat ip tidak hanya menyangkut pelestarian cagar budaya, tetapi juga menyentuh aspek hak atas tanah dan potensi pelanggaran prosedur administrasi pemerintahan.

Transparansi mengenai dasar hukum pembongkaran menjadi kebutuhan mendesak agar tidak menimbulkan dugaan penyalahgunaan kewenangan.

Pengamat budaya menilai bahwa kehilangan satu bangunan bersejarah bukan sekadar kehilangan fisik bangunan, melainkan hilangnya memori kolektif masyarakat.

Setiap bata yang diruntuhkan membawa serta cerita masa lalu yang tidak akan pernah dapat digantikan oleh bangunan baru, seberapa megah pun bentuknya.

Masyarakat Gorontalo kini menunggu penjelasan resmi dari pemerintah mengenai dasar pembongkaran tersebut.

Apakah seluruh prosedur telah ditempuh? Apakah telah ada rekomendasi Tim Ahli Cagar Budaya? Dan yang paling penting, apakah kepentingan pembangunan telah mengalahkan kewajiban negara untuk menjaga warisan sejarah bangsa?
Di saat banyak daerah berlomba menjaga bangunan bersejarah sebagai identitas dan daya tarik budaya, pembongkaran gedung bersejarah di Gorontalo justru menjadi pengingat bahwa pelestarian cagar budaya masih menghadapi tantangan serius.

Tanpa ketegasan penegakan hukum, bukan tidak mungkin generasi mendatang hanya akan mengenal sejarah Gorontalo melalui foto-foto lama, karena saksi fisiknya telah lebih dahulu.

#gobidik_

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

    - - -
    LAINNYA