Penghancuran Eks Rumah Jawatan Pos Gorontalo: Tragedi Pelestarian Sejarah, Cacat Prosedur Regulasi, Dan Salah Tafsir Amar Putusan Mediasi

waktu baca 4 menit
Jumat, 10 Jul 2026 13:57 230 Redaksi

Gobidik.com Gorontalo – Nasional, Gelombang penolakan dan protes keras dari berbagai elemen pelestari warisan budaya nasional, sejarawan, akademisi, hingga lapisan masyarakat luas terus mengalir pasca-terjadinya pembongkaran fisik eks Rumah Dinas Jawatan Pos dan Telegraf Gorontalo yang berlokasi di Jalan Nani Wartabone, Kelurahan Ipilo. Tindakan sepihak Pemerintah Kota Gorontalo yang meloloskan perobohan situs bersejarah ini dinilai bukan sekadar kekeliruan administratif normatif.

Kebijakan ini merupakan bentuk nyata dari pemusnahan bukti material sejarah bangsa yang terindikasi cacat hukum, melompati prosedur baku regulasi nasional, serta mencederai komitmen pelestarian nilai-nilai perjuangan kemerdekaan.

Eks Rumah Dinas Jawatan Pos dan Telegraf Gorontalo bukanlah sekadar struktur fisik buatan masa lampau yang tersusun dari tumpukan semen dan kayu tua.

Objek ini adalah sebuah kawasan integral yang bernilai historis sangat tinggi, karena bertindak sebagai saksi bisu dan aktor utama dalam Peristiwa Patriotik 23 Januari 1942.

Di bawah kepemimpinan Pahlawan Nasional Nani Wartabone beserta pasukan Komite 12, kompleks infrastruktur vital ini berhasil direbut dari cengkeraman pemerintah kolonial Hindia Belanda.

Penguasaan atas pusat komunikasi telegraf saat itu berhasil menggagalkan strategi taktik bumi hangus milik Belanda, memutus rantai kendali militer penjajah di Sulawesi, sekaligus menjadi pelataran sakral tempat dikibarkannya bendera Merah Putih secara resmi di bumi Gorontalo – sebuah pencapaian kemerdekaan lokal yang diraih tiga tahun lebih awal sebelum Proklamasi Kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus 1945 menggemandangkan kedaulatan nasional di Jakarta.

Secara tinjauan hukum tata kelola cagar budaya, argumentasi Pemerintah Kota Gorontalo yang menerbitkan Surat Keputusan (SK) Wali Kota No. 350/34/IX/2025 demi mencabut status cagar budaya peringkat kota (yang sebelumnya sah ditetapkan lewat SK Wali Kota No. 126/10/II/2020) dipastikan menyalahi prosedur yang diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.

Merujuk pada ketentuan eksplisit Pasal 48 dan Pasal 51 dalam undang-undang tersebut, sebuah objek cagar budaya hanya dapat dihapus atau dicabut status hukumnya apabila memenuhi kondisi mutlak: musnah secara total, hilang secara fisik, mengalami perubahan gaya yang merusak keaslian wujudnya, atau didasarkan pada penemuan bukti ilmiah baru yang membuktikan objek tersebut bukan cagar budaya.

Seluruh indikator pembatalan status wajib melewati proses pengkajian ilmiah mendalam serta harus didasarkan pada surat rekomendasi tertulis yang diterbitkan oleh Tim Ahli Cagar Budaya (TACB).

Dalam fakta empiris di lapangan, TACB Kota Gorontalo secara kelembagaan menegaskan bahwa mereka tidak pernah dilibatkan, diundang, ataupun dimintai kajian ilmiah apa pun oleh Pemerintah Kota sebelum SK pencabutan status tersebut ditandatangani.

Tindakan melangkahi wewenang lembaga keahlian ini membuat SK pencabutan status cagar budaya tersebut kehilangan legitimasi hukum (batal demi hukum) dan memicu konsekuensi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 66 ayat (1) dan Pasal 105 UU No. 11/2010, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun serta denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

Lebih jauh lagi, keputusan Pemerintah Kota untuk memutihkan status hukum bangunan demi mengakomodasi pembongkaran dengan dalih mematuhi Akta Perdamaian (putusan mediasi sengketa kepemilikan lahan) di Pengadilan Negeri Gorontalo pada tahun 2025 merupakan bentuk salah tafsir hukum yang sangat fatal.

Pihak Pengadilan Negeri Gorontalo sendiri telah memberikan klarifikasi yudisial resmi kepada publik bahwa amar putusan mediasi tersebut sama sekali tidak memerintahkan ataupun melegitimasi tindakan perobohan fisik bangunan kuno tersebut, melainkan hanya menginstruksikan Pemerintah Kota untuk melakukan peninjauan kembali secara hukum normatif terkait administrasi aset daerah.

Lembaga kemitraan nasional seperti Masyarakat Advokasi Warisan Budaya (MADYA) juga menegaskan prinsip hukum universal cagar budaya: bahwa adanya sengketa hak atas tanah atau terjadinya peralihan kepemilikan kepada pihak swasta tidak serta-merta menggugurkan nilai penting sejarah suatu objek, dan tidak boleh dijadikan alasan pembenar untuk merusak entitas fisik situs yang dilindungi undang-undang.

Hingga pernyataan pers ini dikeluarkan, laporan dugaan tindak pidana perusakan cagar budaya telah resmi diproses secara intensif oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo sejak tanggal 20 Juni 2026. Seiring dengan dilayangkannya surat resmi nomor B/1157/VII/RES.5./2026/Ditreskrimsus dari pihak kepolisian kepada Direktorat Jenderal Perlindungan Kebudayaan Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia guna memanggil saksi ahli hukum cagar budaya, arah penegakan keadilan kini sepenuhnya berada di bawah pengawasan publik nasional.

Atas dasar pertimbangan di atas, kami menyatakan sikap bersama:

1. Mengecam Keras segala aktivitas pembongkaran, perusakan, dan pembersihan material bangunan yang saat ini masih berlangsung di lokasi eks Rumah Jawatan Pos dan Telegraf Gorontalo.

2. Mendesak Ditreskrimsus Polda Gorontalo untuk segera melakukan tindakan preventif hukum berupa pemasangan garis polisi (police line) di seluruh area situs guna menjaga status quo materiil dan menghentikan kerusakan lebih lanjut selagi proses penyelidikan pidana berjalan.

3. Meminta Kementerian Kebudayaan RI dan aparat penegak hukum mengusut tuntas keterlibatan oknum pejabat daerah maupun pihak ketiga yang menginisiasi pembongkaran tanpa dasar rekomendasi TACB yang sah.

Sengketa agraria dan kepemilikan aset daerah merupakan perkara perdata yang memiliki ruang penyelesaian tersendiri di atas meja hijau, namun warisan peradaban dan identitas sejarah bangsa dilarang keras untuk dikorbankan demi syahwat pembangunan pragmatis jangka pendek.

Menghancurkan situs material ini berarti memutus mata rantai edukasi bagi generasi muda Gorontalo di masa depan dan meruntuhkan martabat perjuangan para pahlawan daerah.

Oleh: Supri

#gobidik_

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

    - - -
    LAINNYA