
Gobidik.com – Buol, Sulawesi Tengah – Aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) yang diduga marak di sejumlah wilayah Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah, kini tidak hanya berdampak pada lingkungan, tetapi juga mulai dirasakan oleh para sopir truk dan pelaku usaha transportasi.
Sejumlah sopir dump truck mengeluhkan sulitnya mendapatkan bahan bakar jenis solar serta lonjakan harga yang tidak stabil.
Mereka menduga kondisi ini berkaitan dengan tingginya aktivitas tambang ilegal yang menggunakan alat berat dan membutuhkan pasokan BBM dalam jumlah besar.
“Sekarang solar susah didapat, kalaupun ada harganya sudah mahal.
Kami sopir jadi susah kerja,” ungkap salah satu sopir yang enggan disebutkan namanya.
Keluhan ini muncul seiring dengan informasi yang beredar terkait penggunaan BBM subsidi untuk mendukung aktivitas tambang ilegal.
Jika benar terjadi, hal ini dinilai merugikan masyarakat luas, khususnya sektor transportasi dan distribusi barang yang sangat bergantung pada ketersediaan solar.
Sebelumnya, aktivitas PETI di wilayah seperti Desa Busak kilometer 16, sungai malinde kilometer 40 dan sungai Tabong kilometer 70 kecamatan Tiloan, Desa Bodi Kecamatan Paleleh Barat, Jalur Akses Desa Baturata dan Desa kuala Besar Kecamatan Paleleh, memasuki kecamatan Taluditi kebupaten Pohuwato provinsi Gorontalo, Hutan Bugu kawasan juga menjadi sorotan publik.
Puluhan alat berat jenis excavator dilaporkan beroperasi secara terbuka, mengeruk material di aliran sungai yang diduga mengandung emas.
Selain berdampak pada ketersediaan BBM, aktivitas ini juga berpotensi merusak lingkungan, seperti pencemaran sungai, sedimentasi, serta kerusakan ekosistem yang menjadi sumber kehidupan masyarakat.
Di sisi lain, beredarnya surat terbuka dari warga di media sosial yang ditujukan kepada pemerintah pusat semakin memperkuat perhatian publik terhadap persoalan ini.
Dalam surat tersebut, terdapat berbagai keluhan dan dugaan terkait maraknya tambang ilegal serta harapan agar aparat penegak hukum segera mengambil tindakan tegas.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, kegiatan pertambangan tanpa izin merupakan pelanggaran hukum yang dapat dikenai sanksi pidana.
Masyarakat berharap pemerintah dan aparat penegak hukum dapat segera turun tangan untuk menertibkan aktivitas tambang ilegal, sekaligus memastikan distribusi BBM subsidi tetap tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait mengenai penyebab pasti kelangkaan solar maupun langkah penanganan terhadap dugaan aktivitas tambang ilegal tersebut.
Prinsip praduga tak bersalah tetap dikedepankan dalam menyikapi berbagai informasi yang beredar.
#gobidik_
Tidak ada komentar