
Gobidik.com – Gorontalo – Dugaan penahanan ijazah pekerja oleh Koperasi Mekar Jaya mendapat sorotan dari aktivis mahasiswa M. Fadli.
Persoalan tersebut mencuat setelah seorang pekerja mengaku ijazahnya masih ditahan oleh pihak koperasi dan disebut harus membayar Rp1 juta apabila ingin mengambil kembali ijazahnya sebelum menyelesaikan masa kerja dua tahun.
Menurut keterangan pekerja, pihak koperasi berdalih bahwa kewajiban tersebut telah diatur dalam perjanjian atau kontrak kerja.
Pekerja yang mengundurkan diri sebelum masa dua tahun diwajibkan membayar Rp1 juta sebagai konsekuensi dari perjanjian tersebut.
Namun, menurut M. Fadli, keberadaan kontrak kerja tidak serta-merta dapat dijadikan dasar untuk menahan dokumen pribadi pekerja.
“Kontrak kerja bukan cek kosong bagi perusahaan atau koperasi untuk menahan ijazah pekerja.
Kalau ijazah dijadikan jaminan agar seseorang bertahan bekerja selama dua tahun, ini harus diuji berdasarkan aturan ketenagakerjaan yang berlaku,” tegas M. Fadli.
Fadli merujuk pada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/5/HK.04.00/V/2025 tentang Larangan Penahanan Ijazah dan/atau Dokumen Pribadi Milik Pekerja/Buruh oleh Pemberi Kerja, yang melarang pemberi kerja mensyaratkan dan/atau menahan ijazah atau dokumen pribadi pekerja sebagai jaminan untuk bekerja.
Menurutnya, persoalan pembayaran Rp1 juta juga harus dipisahkan dari persoalan penahanan ijazah.
“Kalaupun ada klausul mengenai konsekuensi pengunduran diri sebelum masa kontrak berakhir, itu persoalan hubungan kerja yang harus dilihat berdasarkan jenis kontrak dan dasar hukumnya.
Jangan kemudian ijazah pekerja dijadikan alat untuk memaksa pembayaran,” katanya.
M. Fadli juga meminta Koperasi Mekar Jaya membuka secara transparan isi perjanjian kerja yang dijadikan dasar penahanan ijazah tersebut.
Ia mempertanyakan apa dasar penetapan angka Rp1 juta, bagaimana perhitungannya, serta apakah terdapat dasar hukum yang membenarkan ijazah asli pekerja ditahan sampai pembayaran dilakukan.
M.FADLI: JANGAN JADIKAN IJAZAH SEBAGAI ALAT TEKAN
Fadli menilai ijazah merupakan dokumen penting bagi pekerja untuk melanjutkan pendidikan maupun memperoleh pekerjaan lainnya.
Karena itu, menurutnya, persoalan tersebut tidak boleh dianggap sekadar urusan administrasi internal koperasi.
“Ijazah adalah dokumen penting bagi masa depan pekerja.
Jangan sampai seseorang yang ingin mencari pekerjaan yang lebih baik justru terhambat karena ijazahnya masih ditahan.
Kalau memang ada persoalan kontrak, selesaikan melalui mekanisme hubungan industrial, bukan dengan menahan dokumen pribadi pekerja,” ujar Fadli.
Ia juga meminta Dinas Ketenagakerjaan melakukan klarifikasi dan pemeriksaan apabila terdapat laporan resmi dari pekerja terkait dugaan penahanan ijazah tersebut.
DESAK KOPERASI MEKAR JAYA
M. Fadli menyampaikan beberapa tuntutan:
1.Koperasi Mekar Jaya segera memberikan kembali ijazah pekerja yang masih ditahan.
2.Menghentikan praktik menjadikan ijazah sebagai jaminan hubungan kerja.
3.Membuka dasar hukum dan klausul kontrak yang dijadikan alasan penahanan ijazah.
4.Menjelaskan secara transparan dasar dan perhitungan kewajiban Rp1 juta.
5.Dinas Ketenagakerjaan diminta memeriksa dugaan penahanan ijazah tersebut.
6.Pekerja yang merasa dirugikan diminta mendapatkan akses penyelesaian perselisihan sesuai mekanisme ketenagakerjaan.
“Kami tidak sedang mempersoalkan keberadaan kontrak kerja secara serampangan.
Yang kami persoalkan adalah ketika kontrak dijadikan alasan untuk menahan ijazah. Hak dan kewajiban pekerja maupun pemberi kerja harus berjalan sesuai hukum,” tutup M. Fadli.
#gobidik_
Tidak ada komentar