Parliamentary Threshold 5% (Ruu Nomor 7 Tahun 2017) Sebagai Supremasi Hukum Atau Reproduksi Kekuasaan

waktu baca 3 menit
Jumat, 18 Sep 2026 15:48 91 Redaksi

Gobidik.com – Gorontalo, Nasional Oleh: Mohamad Alrizki Dilapanga, S.H wacana peningkatan parliamentary threshold menjadi 5% kini mengemuka dalam pembahasan RUU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Media Pers oleh Berita Merah Putih menginformasikan bahwa Presiden Indonesia telah mengumpulkan masing-masing Ketua Umum Partai Politik untuk segera membahas RUU No. 7 Tahun 2017.

Sekretaris Jenderal Partai Gerindra juga menyatakan bahwa Gerindra menyepakati threshold angka 5% dan angka 5% dinilai sejalan dengan partai gerindra dan golkar karena kedua partai tersebut berada diatas angka 4% (15/9/2026).

Wacana threshold 5% semakin dikaitkan dengan kebutuhan membangun sistem kepartaian yang lebih sederhana serta penyelenggaraan pemilu yang lebih efektif dan efisien.

Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023 memberikan sejumlah tolak ukur yang secara eksplisit harus diperhatikan untuk Pemilu 2029 dan pemilu berikutnya.

Penegasan MK secara jelas dapat di interpretasikan bahwa perubahan parliamentary threshold harus dirancang untuk digunakan secara berkelanjutan; menjaga proporsionalitas sistem pemilu; mencegah besarnya jumlah suara yang tidak dapat dikonversi menjadi kursi DPR; diarahkan pada penyederhanaan partai politik; diselesaikan sebelum tahapan Pemilu 2029; dan melibatkan partisipasi publik yang bermakna, termasuk partai politik yang tidak memiliki wakil di DPR dan penentuan angka 4% sebelumnya tidak didukung oleh argumentasi rasionalitas yang memadai.

Pasal 414 ayat (1) UU No. 7 Tahun 2017 sebelumnya menentukan ambang batas sebesar 4 persen, Pasal tersebut semakin relevan untuk dipersoalkan.

Khususnya setelah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 116/PUU-XXI/2023 yang menyatakan ketentuan tersebut konstitusional bersyarat untuk Pemilu 2029 dan pemilu berikutnya, dengan syarat dilakukan perubahan terhadap norma dan besaran ambang batas berdasarkan tolak ukur yang disebutkan sebelumnya.

Sehingga, Isu hukumnya bukan semata-mata mengenai angka 4% atau 5% melainkan bagaimana angka tersebut dibentuk dan bagaimana pembentuk undang-undang dapat membuktikan rasionalitas konstitusionalnya.

Isu hukum tersebut berangkat dari empat dasar konstitusional yang relevan untuk diperhatikan dalam pembahasan desain parliamentary threshold 5%.

Pertama, Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 menempatkan kedaulatan berada di tangan rakyat.

Karena itu, desain pemilu harus menjaga agar suara rakyat tidak kehilangan arti representatifnya secara tidak proporsional.

Kedua, Pasal 22E ayat (1) UUD 1945 mensyaratkan pemilu dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.

Ketentuan tersebut menjadi dasar bahwa desain teknis pemilu, termasuk parliamentary threshold, tidak dapat semata-mata dinilai dari kepentingan efisiensi kelembagaan.

Ketiga, Pasal 28C ayat (2) UUD 1945 menjamin hak setiap orang untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negara, sementara, Keempat, Pasal 28D ayat (3) menjamin setiap warga negara memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.

Karena itu, argumentasi mengenai angka 5% lebih efektif dan efisien belum dengan sendirinya memenuhi standar konstitusional.

Muatan Pasal 28C ayat (2) dan Pasal 28 ayat (3) melalui pendekatan Reflection on the value of constitutions oleh Karl Loewenstein bahwa Nilai Konstitusi mempunyai fungsi untuk membatasi kekuasaan yang mempengaruhi perilaku politik dan harus berdasarkan perintah Konstitusi itu sendiri sehingga keberadaan kedua norma tersebut memberikan constitutional value yang menegaskan warga negara mempunyai akses kehidupan politik dan pemerintahan bahkan tidak boleh dibatasi sewenang-wenang.

Kalaupun angka 5% hanya lahir dari kesepakatan politik antar parpol yang telah memiliki representasi di parlemen apalagi tidak berbasis pada kajian konstitusi sesuai amanat Undang-Undang Dasar 1945, maka pada titik inilah mengakibatkan constitutional regression atau secara sederhana merupakan problem konstitusional berupa regressive effect terhadap representasi politik hukum.

Sebagai penutup, Parliamentary Threshold dengan angka 5% seharusnya tidak berangkat dari kepentingan partai mana yang memperoleh keuntungan, melainkan tawaran desain 5% harus benar-benar menjamin supremacy of law dan equality before the law sebagai sumber legitimasi utama dalam pembahasan RUU No. 7 tahun 2017.

Jika tidak, tentunya Parliamentary threshold dengan angka 5% interpretasi aksologisnya adalah instrumen politik yang opurtunis dan dapat dikatakan sebagai afirmasi kekuasaan terutama menafikkan kebenaran dengan memprioritaskan kekuasaan sebagai alat pembentukan hukum untuk memenuhi kepentingan pribadi atau kelompok tertentu sebagaimana postulat politik hukum oleh Thomas Hobbes “Non Veritas Sed Auctoritas Facit Legem”.

#gobidik_

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

    - - -
    LAINNYA