Gobidik.com – Buol – Sulawesi Tengah, Sejumlah pemerintah daerah di Indonesia mulai menerapkan kebijakan penggunaan kendaraan dinas melalui skema sewa atau rental.
Kebijakan ini dinilai sebagai langkah strategis untuk meningkatkan efisiensi anggaran serta efektivitas operasional dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Pemerintah Daerah Kabupaten Buol melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) turut memberikan penjelasan terkait kebijakan tersebut sebagai bagian dari upaya menata pengelolaan aset daerah secara lebih efisien, transparan, dan akuntabel.
Kepala BPKAD Kabupaten Buol, Moh. Kasim Ali, SE, menjelaskan bahwa penerapan skema sewa kendaraan dinas dilakukan melalui berbagai pertimbangan matang, termasuk melihat perkembangan kendaraan terbaru yang terus mengalami perubahan dari sisi teknologi, efisiensi bahan bakar, hingga standar keamanan.
Menurutnya, penggunaan kendaraan melalui sistem sewa dinilai lebih fleksibel dibandingkan dengan sistem pembelian kendaraan secara langsung oleh pemerintah daerah.
“Dalam sistem pembelian kendaraan, pemerintah daerah tidak hanya menanggung biaya pengadaan awal, tetapi juga berbagai beban tambahan yang terus muncul selama masa penggunaan kendaraan,” jelasnya.
Ia menambahkan, biaya tersebut meliputi pajak kendaraan, pengurusan STNK, asuransi, hingga biaya perawatan rutin yang cenderung meningkat seiring bertambahnya usia kendaraan.
Selain itu, kendaraan yang dibeli juga mengalami penyusutan nilai dari tahun ke tahun yang turut mempengaruhi pencatatan aset dalam neraca keuangan daerah.
Lebih lanjut dijelaskan bahwa kebijakan penggunaan kendaraan melalui sistem sewa juga mempertimbangkan aspek perawatan kendaraan yang dinilai lebih terjamin.
Menurutnya, kendaraan yang tidak dimiliki secara pribadi sering kali lebih terjaga dalam hal perawatan karena berada di bawah tanggung jawab penyedia jasa.
Hal ini berbeda dengan kepemilikan kendaraan secara individu yang tidak selalu dapat menjamin standar perawatan yang sama.
Dengan sistem sewa, sebagian besar tanggung jawab terkait perawatan, servis berkala, hingga penggantian unit kendaraan biasanya telah menjadi bagian dari layanan yang disediakan oleh pihak penyedia jasa.
Kebijakan ini juga telah diterapkan di sejumlah daerah lain di Indonesia sebagai bagian dari langkah efisiensi belanja daerah sekaligus memastikan kendaraan operasional pemerintah tetap dalam kondisi layak pakai.
Pemerintah daerah berharap penerapan skema tersebut dapat mendukung tata kelola keuangan yang lebih baik, meningkatkan efektivitas kerja aparatur pemerintah, serta memberikan dampak positif terhadap kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.
Langkah ini juga dinilai sebagai bagian dari upaya penyesuaian terhadap dinamika kebutuhan operasional pemerintahan yang terus berkembang, sekaligus memastikan penggunaan anggaran daerah dapat dilakukan secara lebih bijak dan bertanggung jawab.
#gobidik_
Tidak ada komentar