Penegakan Hukum Di Titik BOR 19 Tidak Butuh Keluarga Korban Yang Keberatan Substansi Utamanya BOS Besar Harus Ditangkap Dan Bertanggung Jawab Secara Hukum”

waktu baca 2 menit
Jumat, 22 Mei 2026 06:53 113 Redaksi

Gobidik.com – Bone Bolango – Gorontalo, opini: M.Fadli – Kami menegaskan bahwa perhatian publik tidak boleh diarahkan hanya pada korban yang meninggal dunia dalam aktivitas tambang ilegal di wilayah Titik Bor 19, Suwawa.

Yang jauh lebih penting dan mendesak adalah membongkar aktor utama, pemodal, pengendali alat, serta pihak-pihak yang selama ini diduga menikmati hasil dari aktivitas ilegal tersebut.

Penegakan hukum terhadap tambang ilegal bukan delik aduan yang bergantung pada ada atau tidaknya keberatan dari keluarga korban.

Substansi persoalan ini adalah dugaan tindak pidana pertambangan ilegal yang menyangkut kepentingan hukum negara, keselamatan masyarakat, kerusakan lingkungan, serta potensi jatuhnya korban berikutnya.

Kematian yang terjadi bukan sekadar “musibah kerja”.

Ini adalah konsekuensi dari aktivitas pertambangan tanpa tata kelola hukum yang benar, yang diduga berlangsung secara terbuka dan terus menerus tanpa penghentian tegas.

Jika negara hanya sibuk menghitung korban, tetapi gagal menyentuh aktor utama di belakang tambang ilegal, maka negara sedang mempertontonkan hukum yang tajam ke bawah dan tumpul kepada pemilik modal.

Aktivitas pertambangan tanpa izin merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam:
” Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang pertambangan tanpa izin,
” serta ketentuan pidana lain yang berkaitan dengan penggunaan kawasan hutan, lingkungan hidup, dan dugaan keterlibatan pihak yang memperoleh keuntungan dari hasil pertambangan ilegal.

Kami menilai penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pekerja lapangan atau operator kecil semata. Aparat penegak hukum wajib menelusuri:
” siapa pemilik modal,
” siapa pengendali aktivitas,
” siapa pemilik alat berat,
” siapa penampung hasil tambang,
” dan siapa pihak yang selama ini diduga membiarkan aktivitas tersebut berjalan.

Sebab dalam praktiknya, tambang ilegal tidak mungkin bertahan lama tanpa:

” aliran dana,

” perlindungan,
” jaringan distribusi,
” dan kekuatan yang menopang operasionalnya.

Ironisnya, setiap kali korban jatuh, publik disuguhi narasi belasungkawa. Namun setelah sorotan mereda, aktivitas kembali berjalan seolah nyawa manusia hanyalah biaya operasional tambang ilegal.

Kami mengingatkan bahwa negara tidak boleh kalah oleh cukong tambang.

Apabila aktivitas ini terus dibiarkan tanpa tindakan nyata terhadap aktor intelektual dan pemodal besar, maka korban berikutnya hanya tinggal menunggu waktu.
Karena itu kami mendesak:
1. Penghentian total aktivitas tambang ilegal di Titik Bor 19 Suwawa;
2. Penyelidikan menyeluruh terhadap pemodal dan aktor utama;
3. Penyitaan alat berat dan hasil tambang ilegal;
4. Penegakan hukum tanpa tebang pilih;
5. Transparansi penanganan perkara kepada publik.
Hukum tidak boleh hanya hadir setelah ada mayat. Hukum harus hadir untuk mencegah korban berikutnya.

#gobidik_

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

    - - -
    LAINNYA