Gobidik.com- (Gorontalo) Penetapan status tersangka terhadap Marten Basaur, mantan pelaku Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Boalemo, dinilai sebagai momentum krusial untuk membongkar secara menyeluruh jaringan kejahatan tambang ilegal yang telah lama bercokol di wilayah Gorontalo.
Hal tersebut disampaikan Sekretaris Pusat BEM Nusantara, Agung Puluhulawa, menyusul kepastian bahwa Marten Basaur telah berada di Gorontalo setelah dijemput oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo di Kota Manado dan kemudian ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara PETI.
Menurut Agung, langkah hukum terhadap Marten tidak boleh berhenti pada satu nama. Ia menegaskan bahwa “bola panas” kasus PETI kini sepenuhnya berada di tangan Kapolda Gorontalo, dan harus dimanfaatkan untuk mengusut serta membongkar seluruh sindikat pertambangan emas ilegal, mulai dari pelaku lapangan hingga aktor intelektual dan pihak-pihak yang diduga membekingi.
“Kasus Marten Basaur ini sudah membuka pintu. Bola panasnya sudah bergulir. Kapolda Gorontalo tidak boleh mati kutu. Jangan hanya berhenti pada satu pelaku, sementara jaringan besar di belakangnya tetap aman,” tegas Agung.
Agung menekankan, jika dari penguatan keterangan dan bukti yang disampaikan Marten Basaur terbukti adanya keterlibatan Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Gorontalo, AKBP Firman Taufik, maka yang bersangkutan wajib ditangkap dan diadili sesuai hukum yang berlaku.
“Jika AKBP Firman Taufik terbukti membekingi atau terlibat dalam aktivitas PETI, maka tidak ada alasan apa pun untuk melindunginya. Ia harus ditangkap dan diadili. Aparat yang terlibat kejahatan justru merupakan bentuk pengkhianatan terhadap hukum dan institusi,” ujar Agung.
Selain itu, Agung kembali menyoroti nama Yosar Ruiba Monoarfa yang menurutnya selama bertahun-tahun selalu disebut dalam pusaran aktivitas PETI di Pohuwato, namun tak kunjung tersentuh hukum. Kondisi ini, kata Agung, menimbulkan kesan kuat bahwa hukum seakan “memantul” setiap kali menyentuh nama tersebut.
“Nama Yosar Ruiba Monoarfa sudah lama beredar di ruang publik. PETI berlangsung bertahun-tahun, kerusakan lingkungan masif, konflik sosial terjadi, tapi ketika nama itu muncul, hukum seperti berhenti. Ini mencederai rasa keadilan publik,” katanya.
Agung menilai, penolakan Marten Basaur terhadap status tersangkanya dengan alasan ketidakadilan justru menguatkan dugaan bahwa penegakan hukum PETI selama ini bersifat parsial dan tebang pilih.
“Ketika seorang pelaku PETI berteriak ‘tidak adil’, itu harus dibaca sebagai sinyal bahwa hukum tidak berjalan merata. Bisa jadi yang disentuh hanya aktor tertentu, sementara aktor yang lebih besar dan lebih lama beroperasi justru kebal,” tegasnya.
Ia mengingatkan Kapolda Gorontalo agar tidak melakukan penindakan simbolik, yang hanya menyasar pelaku tertentu demi meredam tekanan publik, tetapi mengabaikan jaringan besar dan dugaan keterlibatan oknum aparat.
“Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah, tetapi tumpul ke atas. Jangan tebang pilih. Tangkap Marten sebagai pelaku, tangkap AKBP Firman Taufik jika terbukti, dan usut Yosar Ruiba Monoarfa serta seluruh sindikat PETI di Pohuwato dan Boalemo,” kata Agung.
Agung menegaskan bahwa kasus ini merupakan ujian integritas Kapolda Gorontalo dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu, sekaligus ujian komitmen negara dalam melindungi lingkungan hidup dan keadilan sosial.
“Publik menunggu keberanian Kapolda. Jangan mati kutu. Bongkar semua, adili semua yang terlibat,” pungkasnya.
M.fadli #gobidik_
Tidak ada komentar