Pemkab Buol Terbitkan Surat Edaran Pengendalian Gratifikasi Akhir Tahun 2025 dan Tahun Baru 2026

waktu baca 2 menit
Sabtu, 27 Des 2025 09:35 221 Redaksi

Gobidik.com- Buol – Dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik korupsi, Pemerintah Kabupaten Buol resmi menerbitkan Surat Edaran tentang Pengendalian Gratifikasi sehubungan dengan Masa Akhir Tahun Anggaran 2025 dan Tahun Baru 2026.

Surat edaran yang ditandatangani Bupati Buol tersebut ditujukan kepada seluruh jajaran Pemerintah Daerah, mulai dari Penjabat Sekretaris Daerah, para Asisten dan Staf Ahli Bupati, Kepala Perangkat Daerah, Camat, Lurah, Kepala Desa, hingga pimpinan BUMD, perbankan BUMN/BUMD/swasta, serta para pelaku usaha dan penyedia barang dan jasa di Kabupaten Buol.

Melalui edaran ini, Pemerintah Kabupaten Buol menegaskan larangan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pihak terkait untuk meminta atau menerima gratifikasi dalam bentuk apa pun, baik secara langsung maupun tidak langsung, yang berpotensi memengaruhi pelaksanaan tugas dan kewenangan, khususnya pada periode akhir tahun anggaran dan perayaan Tahun Baru.

Selain itu, surat edaran tersebut juga mengatur mekanisme penolakan dan pelaporan gratifikasi. ASN dan pihak terkait diwajibkan melaporkan setiap penerimaan gratifikasi melalui Gratifikasi Online (GOL) KPK maupun Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Kabupaten Buol yang berada di bawah Inspektorat Daerah.
Pemerintah Kabupaten Buol berharap, melalui kebijakan ini, seluruh perangkat daerah, BUMD, pelaku usaha, dan pemangku kepentingan lainnya dapat bersama-sama mendukung upaya pencegahan tindak pidana korupsi serta menjaga integritas pelayanan publik di Kabupaten Buol.

Langkah ini sekaligus menjadi bentuk komitmen Pemkab Buol dalam menciptakan pemerintahan yang profesional, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

#gobidik_

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

    - - -
    LAINNYA