Aktivis Pohuwato Soroti Lemahnya Penegakan Hukum, Desak Kapolres Evaluasi Kinerja

waktu baca 2 menit
Jumat, 9 Jan 2026 13:43 359 Redaksi

Gobidik.com- Pohuwato – Lemahnya penegakan hukum di Kabupaten Pohuwato kembali menjadi sorotan publik.

Salah satu aktivis daerah, Wahyudin Mahmud, menilai kinerja aparat penegak hukum, khususnya Polres Pohuwato, terkesan lamban dan tidak serius dalam menangani sejumlah persoalan hukum yang terjadi di wilayah tersebut.

Wahyudin mengungkapkan, persoalan penegakan hukum di Pohuwato bukan hanya berkaitan dengan aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI), tetapi juga menyangkut dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) yang hingga kini belum menunjukkan kejelasan proses hukum.

Ia menyebutkan bahwa beberapa bulan lalu dirinya telah memasukkan laporan pengaduan dugaan tindak pidana korupsi ke Polres Pohuwato.

Namun, sampai saat ini belum ada informasi lanjutan maupun langkah konkret yang dilakukan oleh pihak kepolisian terkait laporan tersebut.

“Sudah berbulan-bulan laporan dimasukkan, tapi tidak ada kejelasan tindak lanjut.

Ini menimbulkan pertanyaan besar tentang keseriusan penegakan hukum di Pohuwato,” ujar Wahyudin.

Tidak hanya itu, Wahyudin juga menyoroti peristiwa meninggalnya seorang warga di wilayah PETI Taluditi yang hingga kini belum menunjukkan adanya respons penegakan hukum dari Polres Pohuwato.

Menurutnya, kondisi ini semakin memperkuat dugaan lemahnya pengawasan dan penindakan terhadap aktivitas ilegal yang berisiko terhadap keselamatan masyarakat.

Ia mengingatkan agar penegakan hukum tidak terkesan tebang pilih, terutama jika perkara tersebut melibatkan pihak-pihak yang memiliki kekuatan ekonomi atau pengaruh besar.

“Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah, tetapi tumpul ke atas. Jika kasus menyentuh orang-orang besar, lalu dibiarkan begitu saja, ini jelas mencederai rasa keadilan masyarakat,” tegasnya.

Wahyudin juga menanggapi pernyataan terbaru Kapolres Pohuwato yang menyatakan akan melakukan penertiban terhadap tambang ilegal di wilayah Pohuwato.

Menurutnya, pernyataan tersebut justru menimbulkan tanda tanya, mengingat persoalan tambang ilegal bukanlah masalah baru.

“Tambang ilegal di Pohuwato ini sudah berlangsung bertahun-tahun.

Pertanyaannya, mengapa baru sekarang akan ditertibkan? Apakah langkah ini murni penegakan hukum atau hanya reaksi sesaat pasca musibah banjir yang baru-baru ini terjadi?” ujarnya.

Ia menilai, jangan sampai musibah banjir yang menimpa beberapa wilayah di Kabupaten Pohuwato justru dimanfaatkan untuk membangun citra seolah-olah penegakan hukum benar-benar berjalan, padahal sebelumnya terkesan dibiarkan.

Atas berbagai persoalan tersebut, Wahyudin menyimpulkan bahwa Kapolres Pohuwato dinilai tidak mampu menjalankan tugas penegakan hukum secara maksimal di wilayah Kabupaten Pohuwato.

“Jika tidak mampu menegakkan hukum secara adil dan tegas, lebih baik Kapolres Pohuwato mengundurkan diri daripada terus merusak citra institusi kepolisian dan melemahkan kepercayaan publik terhadap hukum,” pungkasnya.

M.fadli #gobidik_

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

    LAINNYA