
Gobidik.com – Gorontalo – Solidaritas Intelektual Generasi Aktivis (SIGA) Gorontalo secara resmi melaporkan dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan Proyek Pembangunan Penggantian Jembatan Palu–Palu Ruas Jalan Tabulo–Marisa ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo, Kamis (15/1/2026).
Proyek infrastruktur jalan nasional tersebut diketahui dikerjakan oleh CV Ayu Jaya sebagai kontraktor pelaksana dan berada di bawah kewenangan Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Gorontalo.
Koordinator SIGA Gorontalo, Djamaludin Puluhulawa, mengungkapkan bahwa laporan ini didasarkan pada hasil pemantauan lapangan yang menunjukkan adanya indikasi kuat pelanggaran prosedur proyek.
“Kami menemukan dugaan bahwa dalam pelaksanaan proyek yang dikerjakan oleh CV Ayu Jaya ini digunakan material galian C yang berasal dari Desa Tapadaa, Kecamatan Botumoito, Kabupaten Boalemo, yang patut diduga tidak memiliki izin resmi,” tegas Djamaludin kepada awak media usai menyerahkan laporan ke Kejati Gorontalo.
Selain dugaan penggunaan material galian C ilegal, SIGA Gorontalo juga menyoroti pelaksanaan Provisional Hand Over (PHO) yang diduga dilakukan sementara kondisi fisik pekerjaan di lapangan belum 100 persen selesai per Januari 2026 dan belum sepenuhnya sesuai dengan spesifikasi teknis kontrak.
“Berdasarkan hasil pemantauan langsung di lapangan, kami masih menemukan pekerjaan yang belum tuntas.
Namun secara administrasi diduga sudah dilakukan PHO dan proses pencairan anggaran. Kondisi ini berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara,” lanjutnya.
Sementara itu, Djamaludin Puluhulawa yang juga menjabat sebagai Sekretaris Pusat BEM Nusantara menegaskan bahwa pelaporan ini merupakan bentuk kontrol sosial mahasiswa terhadap pelaksanaan proyek strategis nasional yang menggunakan anggaran negara.
“Kami meminta Kejaksaan Tinggi Gorontalo untuk mengusut secara menyeluruh proyek yang dikerjakan oleh CV Ayu Jaya ini, termasuk menelusuri legalitas sumber material galian C di Desa Tapadaa serta memeriksa dasar administrasi pelaksanaan PHO,” ujarnya.
Dalam laporan resminya, SIGA Gorontalo meminta Kejati Gorontalo untuk:
Melakukan klarifikasi dan penyelidikan mendalam terhadap proyek yang dikerjakan oleh CV Ayu Jaya.
Memeriksa prosedur PHO serta dasar pencairan anggaran proyek.
Menelusuri legalitas dan perizinan sumber material galian C di Desa Tapadaa, Kecamatan Botumoito, Kabupaten Boalemo.
Memanggil dan memeriksa pihak-pihak terkait sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Pria yang kerap di sapa Djamal itu menegaskan bahwa laporan ini tidak bertujuan menghambat pembangunan, melainkan memastikan proyek berjalan sesuai hukum dan prinsip akuntabilitas.
“Pembangunan harus berjalan, tetapi tidak boleh mengorbankan aturan hukum dan keselamatan publik.
Kami berharap Kejati Gorontalo bersikap tegas dan profesional,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak CV Ayu Jaya maupun instansi terkait belum memberikan keterangan resmi atas laporan SIGA Gorontalo dan BEM Nusantara kepada Kejaksaan Tinggi Gorontalo.
Jangan sampai ada main mata antara pihak kontraktor dan BPJN Gorontalo Pungkasnya.
M.fadli #gobidik_
Tidak ada komentar