Persoalan Lahan Blok 1000 Bergulir di DPRD Buol, SKPT Kades Unone Diminta Ditinjau Kembali

waktu baca 4 menit
Kamis, 8 Okt 2026 00:24 134 Redaksi

Gobidik.com – Buol, Sulawesi Tengah – Persoalan lahan perkebunan kelapa sawit di kawasan Blok 1000 yang dikaitkan dengan PT Hardaya Inti Plantation (PT HIP) kembali menjadi perhatian dalam Rapat Dengar Pendapat Di Ruang Bapemperda (RDP) DPRD Kabupaten Buol, Rabu, 7 Oktober 2026.

RDP yang berlangsung di Ruang Rapat Bapemperda DPRD Kabupaten Buol tersebut membahas tindak lanjut surat susulan tertanggal 31 Juli terkait persoalan lahan yang disebut berada di luar Hak Guna Usaha (HGU) di kawasan Blok 1000.

Rapat dipimpin langsung Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Buol, Karmin Kaimo, dan dihadiri Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Buol Ahmad R. Kuntuamas, anggota DPRD Aprianto M. Hadar, Asisten I, sejumlah OPD terkait, sekcam Bukal Serta insan pers.

Dalam pembahasan, salah satu poin yang menjadi perhatian adalah keberadaan Surat Keterangan Penguasaan Tanah (SKPT) yang sebelumnya diterbitkan oleh Pemerintah Desa Unone.

Dalam forum tersebut, muncul permintaan agar SKPT yang telah diterbitkan tersebut ditinjau kembali dan, apabila berdasarkan hasil pemeriksaan terdapat alasan administratif sesuai ketentuan, dapat ditarik kembali.

Permintaan tersebut merupakan bagian dari pembahasan RDP dan bukan merupakan kesimpulan hukum mengenai sah atau tidaknya dokumen maupun status kepemilikan tanah.

Keterangan Pemerintah Desa Unone
Kepala Desa Unone dalam keterangannya menyampaikan bahwa penerbitan SKPT dilakukan pada 2025.

Menurut penjelasan Kades Unone, penerbitan surat tersebut dimaksudkan untuk mengetahui dan mendata masyarakat yang telah melakukan pengelolaan atau menggarap lahan di kawasan tersebut.

Ia menyebut, berdasarkan informasi yang diterima pemerintah desa, terdapat masyarakat yang telah mengelola lahan dalam kurun waktu berbeda, antara lain sekitar dua tahun hingga tujuh tahun.

Keterangan tersebut menjadi salah satu bahan yang dibahas dalam RDP untuk kemudian dicermati bersama berdasarkan dokumen dan kondisi lapangan.

Keterangan Mengenai Luasan Lahan
Dalam RDP, Sarmin Nento turut memberikan keterangan mengenai kawasan lahan yang menjadi persoalan.

Menurut Sarmin, terdapat lahan sekitar 1.100 hektare yang menurut keterangannya telah dilepas oleh PT HIP pada 2012.

Namun, ia juga menyampaikan bahwa pada 2025 hingga 2026 masih terdapat bagian lahan yang disebut masih dikelola oleh PT HIP.

Dari luasan tersebut, Sarmin menyebut sekitar 160 hektare telah dikelola oleh masyarakat sejak 2019.

Ia juga menyampaikan adanya sekitar 96 hektare lahan yang telah dibuatkan surat, dengan penerima SKPT yang tersebar di sejumlah desa.

Berdasarkan keterangan yang disampaikan dalam forum, penerima SKPT tersebut antara lain berada di Desa Unone, Yugut, Winangun, Rante Maranu, Bukal, Bukaan, Mopu, Biau, Bungkudu, Negeri Lama, dan Potangoan.

Rinciannya yakni Desa Unone 14 penerima, Yugut 18, Winangun 23, Rante Maranu 4, Bukal 1, Bukaan 3, Mopu 7, Biau 7, Bungkudu 2, Negeri Lama 1, dan Potangoan 3 penerima.

Jumlah berdasarkan rincian tersebut mencapai 83 penerima, sedangkan luasan yang disebut dalam keterangan berada di kisaran 96 hektare.

Dokumen dan Proses Administrasi
Sementara itu, Sudarmin Y. Paliba menekankan pentingnya pemeriksaan terhadap dokumen serta proses administrasi yang berkaitan dengan lahan tersebut.

Menurut Sudarmin, dokumen yang menjadi dasar penguasaan atau pengelolaan tanah perlu diperiksa secara menyeluruh agar tidak menimbulkan perbedaan penafsiran di kemudian hari.

Dalam keterangannya juga muncul pembahasan mengenai nilai pembayaran yang disebut berada pada kisaran Rp700 ribu hingga Rp1 juta per hektare.

Hal tersebut masih menjadi bagian dari keterangan dalam forum dan memerlukan pemeriksaan terhadap dokumen maupun pihak-pihak yang terkait.

Sudarmin juga menyebut adanya laporan kepada pihak kepolisian pada Januari 2023.

Informasi tersebut menjadi bagian dari keterangan yang disampaikan dalam forum dan masih perlu dikonfirmasi berdasarkan dokumen serta proses hukum yang sebenarnya.

DPRD Dorong Kejelasan Berdasarkan Dokumen, RDP tersebut menjadi ruang untuk mendengarkan keterangan dari pihak-pihak terkait sekaligus mencari kejelasan mengenai status administrasi lahan, penerbitan SKPT, serta hubungan antara dokumen masyarakat dengan status HGU di kawasan Blok 1000.

DPRD Kabupaten Buol diharapkan dapat memastikan setiap informasi yang berkembang diuji berdasarkan dokumen resmi, data pertanahan, serta keterangan instansi yang memiliki kewenangan.

Permintaan agar SKPT dari Pemerintah Desa Unone ditinjau kembali perlu ditempatkan dalam konteks evaluasi administrasi, bukan sebagai kesimpulan bahwa dokumen tersebut secara otomatis tidak sah.

Status lahan, batas HGU, riwayat penguasaan tanah, serta keabsahan dokumen masing-masing pihak tetap membutuhkan pemeriksaan dan verifikasi dari instansi yang berwenang.

Kehadiran insan pers dalam RDP turut menjadi bagian dari penyampaian informasi kepada publik mengenai proses pembahasan persoalan tersebut, dengan tetap mengedepankan prinsip keberimbangan dan verifikasi.

RDP ini diharapkan dapat menjadi langkah untuk mencari penyelesaian secara terbuka dan sesuai ketentuan, sehingga setiap pihak dapat menyampaikan data maupun dokumen yang dimiliki.

Gobidik.com tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi PT Hardaya Inti Plantation (PT HIP), Pemerintah Desa Unone, masyarakat, maupun pihak lainnya yang berkaitan dengan persoalan tersebut.

Seluruh keterangan dalam pemberitaan ini merupakan informasi yang disampaikan dalam forum RDP dan tidak dimaksudkan sebagai penetapan atau kesimpulan hukum mengenai kepemilikan, status HGU, maupun sah-tidaknya lahan dan dokumen yang dipersoalkan.

#gobidik_

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

    - - -
    LAINNYA