Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Peduli Lingkungan “Kepung” Polres Pohuwato, Bongkar Dugaan Tambang Ilegal Taluditi dan Seret Nama Kapolsek

waktu baca 3 menit
Rabu, 31 Des 2025 21:07 209 Redaksi

Gobidik.com- Pohuwato — Dugaan praktik pertambangan ilegal yang diduga dilindungi oknum aparat kepolisian di Kecamatan Taluditi, Kabupaten Pohuwato, memicu kemarahan publik. Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Peduli Lingkungan memastikan akan menggelar aksi besar-besaran di depan Polres Pohuwato pada Kamis, 1 Januari 2026, sebagai bentuk perlawanan terbuka terhadap kejahatan lingkungan dan dugaan pembusukan institusi penegak hukum.

Aksi ini tidak sekadar unjuk rasa simbolik, melainkan pelaporan resmi atas dugaan aktivitas tambang ilegal yang dinilai telah merusak lingkungan, merampas hak masyarakat, dan mencederai prinsip negara hukum.

Koordinator Lapangan Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Peduli Lingkungan, Amat Lasimpala, secara tegas menyatakan bahwa pihaknya melaporkan sejumlah individu yang diduga kuat sebagai pelaku usaha tambang ilegal.

“Kami melaporkan Sugianto, Veni, Didi, dan Haji Rizal sebagai pihak yang diduga menjalankan tambang ilegal di Taluditi.

Lebih dari itu, kami juga melaporkan Kapolsek Taluditi yang diduga berperan sebagai pengumpul kontribusi atau setoran dari aktivitas tambang ilegal tersebut,” tegas Amat.

Menurut Amat, jika dugaan tersebut terbukti, maka telah terjadi kejahatan terstruktur dan sistematis, yang melibatkan pelaku tambang ilegal serta oknum aparat negara yang seharusnya menjadi garda terdepan penegakan hukum.

“Ini bukan persoalan kecil. Jika aparat yang seharusnya menindak justru diduga menerima setoran, maka ini adalah bentuk pengkhianatan terhadap hukum dan rakyat,” ujarnya.

Aliansi secara terbuka menantang Polres Pohuwato untuk tidak bermain aman dan tidak melindungi oknum bermasalah. Mereka mendesak agar seluruh pihak yang dilaporkan segera dipanggil, diperiksa, dan diproses hukum tanpa pandang bulu.

Tak hanya itu, aliansi juga menuntut pencopotan Kapolsek Taluditi dari jabatannya serta proses hukum etik dan pidana apabila dugaan keterlibatan tersebut terbukti.

Aliansi menegaskan bahwa laporan yang mereka sampaikan bukan tuduhan liar.

Mereka mengklaim telah mengantongi bukti awal, termasuk informasi lapangan dan keterangan pendukung, yang mengarah pada dugaan kuat adanya praktik tambang ilegal serta aliran kontribusi dari aktivitas tersebut.

Aksi unjuk rasa yang akan digelar disebut sebagai aksi damai, namun sarat dengan tekanan moral dan politik hukum, agar aparat penegak hukum berhenti melakukan pembiaran dan benar-benar menegakkan hukum secara transparan, profesional, dan berintegritas.

Dalam laporannya, Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Peduli Lingkungan mendasarkan tuntutan pada sejumlah regulasi tegas, antara lain:

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba
Pasal 158: Setiap orang yang melakukan usaha pertambangan tanpa izin diancam pidana penjara dan denda.

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
Menegaskan kewajiban Polri menjunjung hukum dan melarang penyalahgunaan kewenangan.

Peraturan Kepolisian tentang Kode Etik Profesi Polri
Mengatur sanksi berat bagi anggota Polri yang terlibat pelanggaran hukum dan penyalahgunaan jabatan.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Terkait perbuatan turut serta, penyalahgunaan jabatan, dan perbuatan melawan hukum.

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor
Apabila dugaan setoran dari tambang ilegal terbukti sebagai gratifikasi atau suap.

Aliansi menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas, serta membuka ke publik setiap perkembangan penanganannya.

Mereka memperingatkan, jika laporan ini diabaikan, maka patut diduga telah terjadi pembiaran dan perlindungan sistematis terhadap tambang ilegal di Taluditi.

“Hukum tidak boleh tunduk pada uang tambang. Jika Polres Pohuwato diam, maka rakyat berhak bertanya: siapa yang sebenarnya dilindungi?” tutup Amat.

M.fadli #gobidik_

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

    - - -
    LAINNYA