Wakil Rakyat atau Corong Kekuasaan? Menyoal Sikap Mikson Yapanto dalam Konflik Tambang Pohuwato

waktu baca 4 menit
Jumat, 16 Jan 2026 08:52 167 Redaksi

Opini : M.Fadli

Gobidik.com – Gorontalo – Pernyataan Mikson Yapanto yang menantang pihak-pihak yang membela tambang ilegal bukanlah sikap negarawan, melainkan cerminan cara pandang elitis yang gagal membaca realitas sosial di Pohuwato. Pernyataan tersebut tidak hanya menyederhanakan persoalan tambang, tetapi juga menunjukkan keberpihakan yang patut dipertanyakan: keras terhadap rakyat kecil, lunak terhadap korporasi besar.

Sebagai wakil rakyat, Mikson Yapanto semestinya berdiri di tengah, menimbang persoalan secara adil dan menyeluruh. Namun yang terjadi justru sebaliknya. Ia tampil lantang saat berbicara tentang penertiban tambang rakyat, tetapi nyaris bungkam ketika publik menuntut kejelasan soal dugaan kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh PT PETS. Sikap seperti ini bukan sekadar keliru, tetapi berbahaya, karena berpotensi melegitimasi ketidakadilan struktural.

Penambang rakyat di Pohuwato bukan penjahat. Mereka adalah korban dari sistem yang gagal: gagal menyediakan lapangan kerja, gagal menghadirkan tata kelola pertambangan rakyat yang legal, dan gagal melindungi warga dari kemiskinan struktural. Negara melalui para wakilnya datang terlambat, lalu muncul dengan wajah represif bernama penertiban. Inilah wajah kekuasaan yang kehilangan empati.

Ironisnya, Mikson Yapanto justru memilih berdiri di barisan yang menyalahkan rakyat. Ia berkoar-koar tentang tambang ilegal, tetapi menutup mata terhadap akar masalahnya. Lebih ironis lagi, ia dengan enteng menyatakan bahwa PT PETS, anak usaha Merdeka Copper Gold, telah berada “pada rel” dan mengikuti regulasi.

Pernyataan ini patut ditantang secara terbuka.

Jika memang PT PETS taat hukum, patuh regulasi, dan tidak menimbulkan kerusakan lingkungan, maka tidak ada alasan sedikit pun untuk menutup-nutupi dokumen AMDAL dari publik. Cukup satu langkah sederhana: buka AMDAL, paparkan kajian dampak lingkungan, tampilkan hasil pengawasan, dan biarkan publik menilai. Jika Mikson Yapanto yakin dengan ucapannya, seharusnya ia berada di barisan terdepan menuntut transparansi tersebut.

Namun yang terjadi justru sebaliknya. Klaim kepatuhan hukum disampaikan tanpa bukti, sementara rakyat dipaksa percaya. Ini bukan cara kerja demokrasi, melainkan cara kerja kekuasaan yang merasa kebal kritik.

Masalah terbesar dalam konflik tambang Pohuwato adalah standar ganda. Penegakan hukum hanya tegas terhadap yang lemah, tetapi kompromistis terhadap yang kuat. Tambang rakyat dengan alat seadanya ditertibkan, ditangkapi, bahkan distigmatisasi sebagai perusak lingkungan. Sementara korporasi bermodal besar diberi ruang, waktu, dan pembelaan politik, meski jejak kerusakan ekologis terus dipertanyakan.

Di titik inilah peran wakil rakyat diuji. Apakah ia benar-benar berdiri untuk keadilan, atau sekadar menjadi perpanjangan tangan kepentingan modal?

Alih-alih menghadirkan solusi, Mikson Yapanto justru memproduksi narasi provokatif yang memperkeruh suasana. Pernyataan menantang pembela tambang ilegal tidak menyelesaikan apa pun. Itu hanya menambah ketegangan dan memperdalam jurang antara negara dan rakyatnya sendiri. Wakil rakyat seharusnya memadamkan api konflik, bukan menyiramnya dengan bensin.

Solusi atas persoalan tambang rakyat tidak terletak pada gertakan, tetapi pada kebijakan konkret. Izin Pertambangan Rakyat (IPR) adalah kunci yang selama ini diabaikan. Mengapa Mikson Yapanto tidak lantang mendesak pemerintah daerah dan provinsi untuk mempercepat IPR? Mengapa tidak mendorong pendampingan teknis, pengawasan lingkungan, dan tata kelola tambang rakyat yang berkelanjutan? Diamnya Mikson dalam soal ini menimbulkan kecurigaan serius: ada keberpihakan yang disembunyikan.

Lebih jauh, konflik tambang Pohuwato seharusnya diselesaikan dengan transparansi total. Audit lingkungan independen harus dilakukan terhadap seluruh aktivitas pertambangan, tanpa pandang bulu termasuk PT PETS. Hasil audit wajib diumumkan ke publik. DPRD tidak boleh bersembunyi di balik rapat tertutup dan pernyataan normatif. Rapat dengar pendapat harus dibuka, menghadirkan perusahaan, pemerintah, dan masyarakat terdampak.

Jika Mikson Yapanto benar-benar wakil rakyat, maka keberaniannya seharusnya diuji bukan dari seberapa keras ia menekan rakyat kecil, tetapi dari seberapa berani ia menantang korporasi dan kekuasaan yang berpotensi merusak lingkungan dan masa depan Pohuwato.

Rakyat tidak butuh wakil yang pandai berteriak di media. Rakyat butuh wakil yang berani membela kebenaran, menegakkan keadilan tanpa pilih kasih, dan menghadirkan solusi nyata. Jika Mikson Yapanto terus memilih jalan provokasi dan keberpihakan semu, maka publik berhak mempertanyakan satu hal mendasar: untuk siapa sebenarnya ia duduk sebagai wakil rakyat?

Karena dalam konflik tambang Pohuwato, sejarah akan mencatat siapa yang berdiri bersama rakyat, dan siapa yang memilih berdiri bersama kekuasaan.

#gobidik_

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

    LAINNYA