Gobidik.com – Buol – Sulawesi Tengah, DPRD Kabupaten Buol melaksanakan rapat internal Bersama Pimpinan dan Anggota Badan Pembetukan Daerah (Bapemperdah) guna membahas secara mendalam terkait pajak daerah dan retribusi daerah, Kamis (21/5/2026).
Rapat yang berlangsung di ruang sidang Sekretariat DPRD Buol tersebut menjadi bagian dari langkah strategis dalam memperkuat regulasi daerah, khususnya dalam peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui sektor pajak dan retribusi.
Dalam suasana serius namun kondusif, para anggota dewan terlihat aktif melakukan diskusi dan pertukaran pandangan mengenai substansi aturan yang akan dirumuskan.
Fokus utama pembahasan meliputi penyesuaian regulasi dengan kebutuhan daerah, serta memastikan kebijakan yang dihasilkan tidak memberatkan masyarakat namun tetap optimal dalam mendukung pembangunan daerah.
Peran Strategis Bapemperda
Bapemperda memiliki peran penting dalam proses pembentukan peraturan daerah, mulai dari perencanaan hingga pengharmonisasian rancangan regulasi.
Lembaga ini bertugas menyusun program pembentukan Perda serta melakukan kajian terhadap materi yang akan ditetapkan sebagai aturan daerah.
Langkah DPRD Buol melalui rapat ini dinilai sejalan dengan fungsi utama DPRD sebagai lembaga legislatif daerah, yakni menjalankan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Fokus pada Kepentingan Masyarakat
Dalam pembahasan tersebut, anggota Bapemperda menekankan pentingnya keseimbangan antara peningkatan pendapatan daerah dan perlindungan terhadap masyarakat.
Pajak dan retribusi daerah harus dirancang secara adil, transparan, serta memiliki dampak nyata terhadap pembangunan daerah.
Selain itu, regulasi yang dihasilkan diharapkan mampu memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha serta mendorong iklim investasi yang sehat di Kabupaten Buol.
Komitmen Perkuat Regulasi Daerah
Rapat internal ini menjadi bukti komitmen DPRD Buol dalam menjalankan fungsi legislasi secara maksimal.
Melalui pembahasan yang matang, diharapkan rancangan peraturan daerah terkait pajak dan retribusi dapat segera disempurnakan dan dibahas bersama pemerintah daerah untuk ditetapkan menjadi Perda.
Dengan langkah ini, DPRD Buol optimistis mampu mendorong kemandirian fiskal daerah sekaligus mempercepat pembangunan yang berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.
#gobidik_
Tidak ada komentar