Gobidik.com – Pohuwato – Gorontalo, Kader HMI Cabang Pohuwato, Fikri Papempang, mempertanyakan belum beroperasinya bangunan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang berada di Desa Puncak Jaya, Kecamatan Taluditi dan Desa Lembah Permai, Kecamatan Wanggarasi.
Padahal, bangunan tersebut telah berdiri kurang lebih tujuh bulan dan merupakan bagian dari program strategis nasional Makan Bergizi Gratis (MBG).
“Ini menjadi tanda tanya besar bagi masyarakat.
Bangunannya sudah berdiri, papan nama sudah terpasang, tetapi sampai hari ini belum ada aktivitas pelayanan. Lalu yang menjadi pertanyaan, apa sebenarnya yang menjadi kendala?” ujar Fikri.
Menurutnya, masyarakat di dua wilayah 3T tersebut sejak awal menaruh harapan besar terhadap keberadaan SPPG.
Selain menjadi penopang Program Makan Bergizi Gratis bagi anak-anak sekolah, fasilitas tersebut juga diharapkan mampu membuka lapangan pekerjaan bagi masyarakat setempat.
“Jangan lupakan bahwa banyak warga yang berharap bisa bekerja di SPPG, baik sebagai tenaga dapur, tenaga distribusi maupun tenaga pendukung lainnya.
Sementara di sisi lain, banyak anak sekolah yang menunggu kapan mereka bisa merasakan manfaat Program Makan Bergizi Gratis.
Jika bangunan sudah berdiri berbulan-bulan tetapi belum beroperasi, maka wajar jika masyarakat mulai mempertanyakan keseriusan pemerintah,” tegasnya.
Fikri menilai pemerintah perlu menjelaskan secara terbuka kepada publik mengenai status pembangunan dan kesiapan operasional kedua SPPG tersebut.
Menurutnya, jangan sampai terdapat persoalan koordinasi yang tidak sinkron antara pemerintah daerah, pemerintah provinsi, Badan Gizi Nasional (BGN), hingga pemerintah pusat.
“Kami ingin mengetahui secara jelas, apakah ada kendala administrasi yang belum diselesaikan? Apakah proses serah terima pekerjaan belum tuntas? Atau jangan-jangan masih ada pekerjaan konstruksi yang belum memenuhi standar teknis dan regulasi yang ditetapkan sehingga belum dapat dioperasikan? Hal-hal seperti ini harus dijelaskan kepada masyarakat,” kata Fikri.
Ia menjelaskan bahwa pemenuhan gizi masyarakat merupakan tanggung jawab negara sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 28H Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menegaskan kewajiban pemerintah dalam penyelenggaraan pelayanan dasar kepada masyarakat.
Selain itu, apabila pembangunan fasilitas publik telah selesai namun belum dimanfaatkan, maka pemerintah wajib melakukan evaluasi terhadap efektivitas penggunaan anggaran negara dan memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami tidak ingin bangunan yang dibangun menggunakan uang negara akhirnya hanya menjadi simbol tanpa manfaat.
Apalagi ini berada di wilayah 3T yang selama ini selalu disebut sebagai daerah prioritas pembangunan.
Jangan sampai masyarakat hanya dijadikan objek pencitraan program, sementara implementasinya tidak kunjung dirasakan,” ujar Fikri.
HMI Cabang Pohuwato mendesak Pemerintah Kabupaten Pohuwato, DPRD Pohuwato, Pemerintah Provinsi Gorontalo, dan Badan Gizi Nasional untuk segera turun melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kondisi SPPG di Desa Puncak Jaya dan Desa Lembah Permai serta menyampaikan secara terbuka kepada publik kapan fasilitas tersebut akan mulai beroperasi.
“Negara tidak boleh berhenti pada pembangunan fisik semata.
Yang dibutuhkan masyarakat hari ini bukan hanya bangunan yang berdiri megah, tetapi pelayanan yang benar-benar berjalan.
Selama SPPG belum beroperasi, maka manfaat Program Makan Bergizi Gratis belum sepenuhnya hadir bagi anak-anak di wilayah 3T Pohuwato,” tutup.
#gobidik_
Tidak ada komentar