Pemda Kabupaten Gorontalo Tunjukkan Wajah Anti-Demokrasi, Pernyataan Poni Pakaya Sesat dan Provokatif

waktu baca 3 menit
Selasa, 23 Des 2025 15:29 220 Redaksi

Gobidik.com- Gorontalo,Kebebasan berpendapat bukan hadiah dari penguasa, melainkan hak konstitusional rakyat yang dijamin langsung oleh UUD 1945 Pasal 28E Ayat (3) serta Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998. Siapa pun termasuk pejabat daerah yang mencoba membungkamnya, sama saja melecehkan konstitusi dan mengkhianati demokrasi.

Atas dasar itulah, aksi demonstrasi yang dilakukan oleh Aliansi Mahasiswa Pemerhati Hukum Provinsi Gorontalo di bawah koordinasi Ismail Yusuf adalah tindakan sah, legal, dan konstitusional, bukan tindakan kriminal seperti yang coba digiring oleh narasi sesat sejumlah elit daerah.

Aksi ini secara tegas mengangkat dugaan pelanggaran serius terhadap LP2B, yang ironisnya diduga melibatkan lahan milik pribadi seorang pejabat struktural aktif di lingkungan Pemda Kabupaten Gorontalo berinisial HM. Jika dugaan ini benar, maka bukan hanya pelanggaran administratif, tetapi kejahatan terhadap kepentingan pangan rakyat dan masa depan daerah.

Fadli, selaku moderator aksi, mengecam keras pernyataan Poni Pakaya yang dinilai bukan hanya provokatif, tetapi juga mencerminkan cara berpikir otoriter dan anti-kritik.

“Pernyataan Poni Pakaya sangat tidak bertanggung jawab dan menunjukkan mental birokrat yang alergi terhadap kritik. Ini bukan sekadar salah bicara, tetapi bentuk nyata upaya membungkam ruang demokrasi di Kabupaten Gorontalo. Jika yang bersangkutan paham konstitusi, ia seharusnya berdiri bersama rakyat, bukan justru menjadi corong pembenaran kekuasaan,” tegas Fadli.

Terkait aksi pembakaran ban, Fadli menegaskan bahwa hal tersebut adalah akumulasi kemarahan rakyat akibat sikap Pemda Kabupaten Gorontalo yang arogan, diskriminatif, dan tidak beradab dalam menyikapi aspirasi publik.

“Kami diperlakukan seperti bukan warga negara. Disambut di luar pagar, seolah-olah kantor bupati adalah milik pribadi penguasa. Padahal itu kantor negara yang dibangun dari uang rakyat. Lebih parah lagi, Asisten III secara terang-terangan mengatakan: ‘Kalau tidak mau, tidak usah demo di sini.’ Ini ucapan biadab secara etik dan melanggar sumpah sebagai aparatur negara,” kecamnya.

Menurut Fadli, sikap tersebut memperlihatkan bahwa Pemda Kabupaten Gorontalo tidak hanya gagal memahami demokrasi, tetapi juga gagal menghormati rakyatnya sendiri.

Ia juga menyoroti narasi berbahaya yang seolah membatasi hak demonstrasi hanya bagi “orang asli” Kabupaten Gorontalo.

“Ini narasi kotor dan memecah-belah. Hak menyampaikan pendapat tidak dibatasi oleh asal daerah. Siapa pun warga negara Indonesia berhak bersuara di mana pun selama sesuai hukum. Jika Poni Pakaya benar seorang akademisi, seharusnya ia malu mengeluarkan pernyataan dangkal dan menyesatkan seperti itu,” ujar Fadli.

Fadli menegaskan, Aliansi Mahasiswa Pemerhati Hukum Provinsi Gorontalo tidak akan mundur, justru akan memperluas perjuangan ini ke ranah hukum dan nasional bila Pemda terus bersikap defensif dan represif.

“Kami tidak butuh pejabat yang alergi kritik. Kami butuh pemimpin yang taat hukum. Jika Pemda terus membungkam, maka rakyat akan semakin keras melawan. Ini peringatan, bukan ancaman,” tutup Fadli.

#gobidik_

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

    - - -
    LAINNYA