Aktivis Buol Soroti Video Pengukuran Sepihak, Asrama di Palu Kian Memanas dan Dipertanyakan

waktu baca 2 menit
Sabtu, 27 Jun 2026 16:13 269 Redaksi

Gobidik.com – Palu – Sulawesi Tengah, Polemik status lahan Asrama Mahasiswa Buol di Jalan Watumapida, Kelurahan Lolu Utara, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu, semakin memanas setelah beredarnya video yang memperlihatkan aktivitas pengukuran yang diduga dilakukan secara sepihak.

Dalam video yang beredar luas, pengukuran tersebut disebut Diduga tidak melibatkan pihak BPN Provinsi untuk pengambilan titik koordinat batas lahan serta tidak melibatkan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah sebagai mediator Dan pihak pemda Buol, meski persoalan ini menyangkut dua daerah.

Diketahui, status lahan masih tercatat atas nama Pemerintah Daerah Tingkat II Buol Toli-Toli dengan status Hak Pakai, yang merupakan aset lama sebelum pemekaran berdasarkan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1999.

Aktivis Buol di Gorontalo Angkat Suara
Seorang aktivis M. Fadli asal Buol yang tengah menempuh pendidikan di Kota Gorontalo turut menyoroti polemik tersebut.

Ia menilai persoalan ini harus disikapi serius dan tidak boleh dibiarkan tanpa kejelasan.

“Aset ini punya sejarah panjang dan digunakan mahasiswa Buol dari waktu ke waktu.

Tidak boleh ada langkah sepihak tanpa kejelasan hukum,” ujarnya.

Ia juga berharap keterwakilan DPRD Kabupaten Buol dan DPRD Kabupaten Tolitoli dapat menyuarakan kebenaran sebagai wakil rakyat, serta mendorong keterlibatan anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tengah dari dapil Buol–Tolitoli untuk ikut mengawal penyelesaian.

Video Hibah Kembali Muncul
Di tengah polemik, juga beredar video di media sosial maupun media elektronik dan media online, yang menyebutkan pernyataan dari mantan Gubernur Sulawesi Tengah, Drs. H. Longky Djanggola M.Si., bahwa lahan tersebut merupakan milik ayahandanya yang dihibahkan untuk kepentingan Buol.

Namun demikian, informasi tersebut masih perlu dibuktikan secara administratif melalui dokumen resmi hibah dalam sistem pengaturan tanah.

Potensi Sengketa Hukum
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 serta Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 junto Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021, setiap pengukuran dan pengelolaan aset harus melibatkan pihak yang berkepentingan.

Secara hukum, persoalan ini berada pada ranah perdata dan administrasi, terkait kepemilikan dan kewenangan. Namun, jika ditemukan adanya penyalahgunaan wewenang, maka berpotensi masuk ke ranah pidana.

Dorongan Mediasi Terbuka
Publik dan aktivis berharap Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah segera memfasilitasi mediasi terbuka dengan melibatkan kedua pemerintah daerah serta instansi pertanahan guna memastikan kepastian hukum dan mencegah konflik berkepanjangan.

#gobidik_

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

    - - -
    LAINNYA