Kontroversi Penetapan Tersangka Kades Sungai Raya, KNARA Soroti Dugaan Kriminalisasi Konflik Agraria

waktu baca 3 menit
Sabtu, 1 Agu 2026 22:06 51 Redaksi

Gobidik.com – Jakarta, Nasional – 31 Juli 2026, Koalisi Nasional Reforma Agraria (KNARA) menyampaikan keprihatinan mendalam atas penetapan mantan Kepala Desa Sungai Raya, Indra Putra, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan surat yang ditangani Kepolisian Daerah Riau.

Kasus ini dinilai tidak berdiri sendiri sebagai perkara pidana murni, melainkan berkaitan erat dengan konflik agraria yang telah berlangsung lama di wilayah tersebut.

Dalam pernyataan resminya, KNARA menilai bahwa penggunaan instrumen hukum pidana dalam perkara ini berpotensi mengaburkan substansi persoalan utama, yakni sengketa penguasaan dan kepemilikan lahan yang belum terselesaikan secara komprehensif.

Menurut KNARA, Surat Keputusan Hak Guna Usaha (HGU) Nomor 1 Tahun 2007 atas nama PT Alam Sari Lestari hanya mencakup wilayah tertentu seperti Desa Talang Jering, Desa Paya Rumbai, dan Desa Rawa Sekip, tanpa mencantumkan Desa Sungai Raya. Hal ini menjadi dasar bahwa secara administratif dan yuridis, wilayah Sungai Raya tidak termasuk dalam konsesi HGU perusahaan tersebut.

Lebih lanjut dijelaskan bahwa Surat Keterangan yang diterbitkan oleh Kepala Desa Sungai Raya pada tahun 2008 merupakan produk administratif yang disusun berdasarkan kondisi faktual di lapangan, termasuk penguasaan fisik tanah oleh masyarakat.

Dokumen tersebut tidak memiliki kekuatan untuk menciptakan atau mengalihkan hak atas tanah, melainkan hanya bersifat keterangan administratif.

Situasi menjadi semakin kompleks setelah PT Alam Sari Lestari dinyatakan pailit dan HGU dialihkan melalui mekanisme lelang.

Berdasarkan Risalah Lelang Nomor 581/03.03/2024 tanggal 28 Agustus 2024, PT Sinar Belilas Perkasa memperoleh HGU eks perusahaan tersebut. Namun, dalam risalah itu juga disebutkan bahwa sebagian objek lahan berada dalam kondisi terlantar.

KNARA mempertanyakan dasar hukum (legal standing) laporan yang diajukan oleh PT Sinar Belilas Perkasa terhadap Indra Putra.

Pasalnya, laporan tersebut menyasar dokumen yang diterbitkan jauh sebelum perusahaan tersebut memperoleh hak atas lahan melalui lelang.

“Hal ini menimbulkan pertanyaan serius terkait legitimasi hukum pelaporan, serta potensi kriminalisasi terhadap aparat desa yang menjalankan tugas administratifnya,” ujar perwakilan KNARA.

Selain itu, KNARA juga menyoroti hasil forum Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI yang mengidentifikasi berbagai persoalan mendasar dalam konflik agraria di wilayah tersebut, termasuk ketidakjelasan batas HGU, lemahnya verifikasi administrasi pertanahan, serta perlunya pengukuran ulang dan koordinasi lintas lembaga.

KNARA menegaskan bahwa pendekatan represif melalui jalur pidana bukanlah solusi yang tepat dalam menyelesaikan konflik agraria. Sebaliknya, penyelesaian seharusnya ditempuh melalui mekanisme hukum agraria yang mengedepankan prinsip keadilan, kepastian hukum, dan perlindungan hak masyarakat.

Sebagai langkah konkret, KNARA

menyatakan akan:

Mendorong penyelesaian konflik melalui reforma agraria yang berkeadilan.

Memberikan pendampingan hukum kepada masyarakat terdampak.
Mengawasi proses penegakan hukum agar tetap menjunjung prinsip due process of law.

Mengajak semua pihak mengedepankan dialog dan musyawarah dalam menyelesaikan sengketa tanah.

KNARA juga menyerukan penghentian kriminalisasi terhadap petani, masyarakat adat, dan aparat desa yang menjalankan tugas secara sah.

Penegakan Pasal 33 UUD 1945 serta implementasi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria dinilai menjadi kunci dalam mewujudkan keadilan agraria di Indonesia.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa konflik agraria yang tidak ditangani secara menyeluruh berpotensi melahirkan persoalan hukum baru.

Oleh karena itu, dibutuhkan komitmen bersama dari pemerintah, aparat penegak hukum, dan seluruh pemangku kepentingan untuk menghadirkan solusi yang adil dan berkelanjutan bagi masyarakat.

#gobidk_

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

    - - -
    LAINNYA