Gobidik.com – Bone Bolango – Gorontalo, Aliansi Peduli Kemanusiaan mendesak Kapolda Gorontalo untuk memastikan penanganan kasus kematian Hamid Pakaya di lokasi tambang Suwawa, Tibor 19, dilakukan secara transparan, profesional, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Secara hukum, setiap peristiwa yang menimbulkan korban jiwa wajib ditangani melalui proses penyelidikan dan penyidikan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), khususnya terkait kewajiban aparat untuk mengungkap fakta secara objektif serta mengumpulkan alat bukti yang sah.
Jika terdapat dugaan unsur kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa, maka dapat dikaji dalam kerangka Pasal 359 KUHP
(kelalaian yang menyebabkan kematian).
Selain itu, apabila peristiwa terjadi dalam konteks aktivitas pertambangan yang tidak sesuai izin atau prosedur keselamatan, maka ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (perubahan atas UU 4/2009) dapat menjadi dasar pemeriksaan terhadap aspek legalitas kegiatan tambang.
Dari sisi tata kelola dan akuntabilitas aparat, apabila terdapat indikasi ketidaktegasan atau kelalaian dalam penanganan perkara, evaluasi internal dapat dilakukan berdasarkan prinsip akuntabilitas dan profesionalitas institusi Polri sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang menegaskan tugas Polri dalam penegakan hukum serta perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat.
Aktivis lingkungan, M. Fadli, menegaskan bahwa proses hukum harus dilakukan secara terbuka dan tidak boleh berhenti pada pemeriksaan awal semata.
“Negara wajib memastikan setiap unsur dalam peristiwa ini diperiksa secara menyeluruh.
Jika ada pihak yang diduga sebagai bos tambang maupun pemilik sling berinisial H.H, termasuk pengelola lubang Tibor 19, maka harus dimintai keterangan dan diproses sesuai hukum tanpa pengecualian,” ujarnya.
Aliansi juga meminta agar seluruh rantai tanggung jawab baik administratif, teknis, maupun pidana ditelusuri secara objektif untuk memastikan apakah terdapat pelanggaran keselamatan kerja, pelanggaran izin, atau unsur pidana lainnya.
Mereka menegaskan bahwa desakan ini bukan untuk mengintervensi proses hukum, melainkan untuk memastikan prinsip due process of law, transparansi, dan akuntabilitas publik berjalan sebagaimana mestinya.
Aliansi menyatakan akan terus mengawal perkembangan kasus ini dan meminta Kapolda Gorontalo memberikan atensi khusus demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
#gobidik_
Tidak ada komentar