
Gobidik.com – Marisa – Gorontalo, Sikap yang dinilai tidak transparan dari manajemen BRI Cabang Marisa terkait dugaan fraud yang terjadi di BRI Unit Randangan menuai sorotan keras dari Aliansi Boikot BRI.
Setelah melakukan audiensi dengan pihak BRI Cabang Marisa dan BRI Unit Randangan, aliansi menyimpulkan bahwa tidak terdapat keterbukaan informasi yang memadai mengenai persoalan yang sedang menjadi perhatian publik tersebut.
Menurut Aliansi Boikot BRI, audiensi yang digelar seharusnya menjadi ruang klarifikasi dan pertanggungjawaban kepada masyarakat.
Namun, pihak aliansi menilai penjelasan yang diberikan tidak mampu menjawab berbagai pertanyaan terkait dugaan fraud yang terjadi di lingkungan BRI Unit Randangan.
“Kami menilai tidak ada bentuk transparansi yang jelas dari Kepala Cabang BRI Marisa terkait dugaan fraud yang terjadi di BRI Unit Randangan.
Padahal sebagai lembaga yang mengelola dana masyarakat, keterbukaan dan akuntabilitas merupakan kewajiban yang harus dijunjung tinggi,” tegas perwakilan aliansi.
Atas dasar itu, Aliansi Boikot BRI mendesak manajemen Kantor Wilayah Regional BRI untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap Kepala Cabang BRI Marisa, bahkan mencopot yang bersangkutan apabila dinilai tidak mampu menjalankan prinsip tata kelola perusahaan yang baik.
Selain menyoroti dugaan fraud, aliansi juga mengungkap adanya dugaan perampasan hak-hak karyawan yang diduga terjadi di lingkungan BRI Cabang Marisa.
Dugaan tersebut muncul setelah adanya informasi mengenai hak-hak tertentu yang seharusnya diterima karyawan namun diduga tidak diberikan sebagaimana mestinya.
Menurut aliansi, apabila dugaan tersebut benar adanya, maka persoalan ini tidak hanya menyangkut etika kepemimpinan, tetapi juga berpotensi melanggar ketentuan pidana maupun ketenagakerjaan.
Dalam aspek dugaan fraud, aliansi menilai aparat penegak hukum maupun pihak internal BRI perlu menelusuri kemungkinan adanya pelanggaran terhadap Pasal 49 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, yang mengatur sanksi pidana terhadap pegawai atau pejabat bank yang dengan sengaja melakukan pencatatan palsu, menyembunyikan, menghilangkan, atau memanipulasi dokumen dan pembukuan bank.
Selain itu, apabila ditemukan unsur penyalahgunaan jabatan untuk memperoleh keuntungan secara melawan hukum, maka dapat pula dikaji berdasarkan Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan maupun Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, sepanjang unsur-unsur pidananya terpenuhi.
Sementara itu, terkait dugaan perampasan hak karyawan, aliansi menegaskan bahwa pekerja memiliki hak yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, khususnya mengenai perlindungan upah dan hak-hak normatif pekerja.
Apabila terdapat pemotongan, penguasaan, atau pengambilan hak karyawan tanpa dasar yang sah, maka perbuatan tersebut berpotensi bertentangan dengan ketentuan ketenagakerjaan dan bahkan dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata, serta dapat mengarah pada dugaan penggelapan apabila ditemukan unsur pidananya.
Aliansi Boikot BRI menegaskan bahwa kepercayaan publik terhadap lembaga perbankan tidak dapat dibangun melalui sikap tertutup.
Oleh karena itu, mereka mendesak Kantor Wilayah Regional BRI dan Direksi BRI untuk segera turun tangan melakukan audit investigatif secara independen, mengusut tuntas dugaan fraud yang terjadi di BRI Unit Randangan, memeriksa dugaan pelanggaran hak-hak karyawan di BRI Cabang Marisa, serta mengambil langkah tegas terhadap pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran.
Aliansi juga menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga terdapat kejelasan dan transparansi kepada publik.
Menurut mereka, setiap dugaan pelanggaran yang berpotensi merugikan karyawan maupun mencederai kepercayaan masyarakat terhadap sektor perbankan harus dibuka secara terang benderang dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
#gobidik_
Tidak ada komentar