Gobidik.com – Marisa – Gorontalo, Polemik dugaan fraud yang terjadi di BRI Unit Randangan kini menjadi tamparan keras bagi manajemen BRI Unit Randangan maupun BRI Cabang Marisa.
Kasus yang telah mencuat ke publik tersebut tidak hanya menyangkut kerugian nasabah, tetapi juga menyentuh persoalan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga perbankan milik negara.
Dalam audiensi yang dilakukan Aliansi Boikot BRI bersama pihak BRI Cabang Marisa, terungkap fakta bahwa jumlah korban yang telah teridentifikasi mencapai 24 orang dan masih dalam proses pengembangan.
Namun, data yang dihimpun Aliansi Boikot BRI menunjukkan angka yang jauh lebih besar.
Berdasarkan pengaduan dan informasi yang diterima aliansi, jumlah korban diduga telah mencapai lebih dari 100 orang.
Perbedaan data tersebut menimbulkan pertanyaan serius mengenai sejauh mana transparansi dan keseriusan pihak BRI dalam mengungkap keseluruhan fakta kasus yang terjadi.
Masyarakat berhak mengetahui perkembangan penanganan kasus ini secara terbuka mengingat dana yang dikelola merupakan hasil jerih payah para nasabah.
Kasus ini juga berpotensi menurunkan tingkat kepercayaan publik terhadap BRI. Tidak sedikit masyarakat yang mulai mempertanyakan keamanan dana yang mereka simpan di lembaga perbankan tersebut.
Jika tidak ditangani secara transparan dan profesional, bukan tidak mungkin kepercayaan masyarakat akan terus merosot.
Atas kondisi tersebut, Aliansi Boikot BRI mendesak Pemerintah Kabupaten Pohuwato untuk mengevaluasi kerja sama pengelolaan keuangan daerah dengan BRI, termasuk mempertimbangkan pengalihan pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN ke bank lain yang dinilai lebih mampu memberikan jaminan pelayanan dan perlindungan kepada nasabah.
Desakan tersebut bukan tanpa alasan.
Sebelumnya, berbagai keluhan terkait proses pengurusan dan pemindahan layanan perbankan bagi ASN juga sempat menjadi sorotan karena dianggap lambat, rumit, dan menyulitkan para pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pohuwato.
Tidak hanya itu, Aliansi Boikot BRI juga menyoroti adanya dugaan permintaan insentif atau fee yang dilakukan oleh Kepala Cabang BRI Marisa kepada sejumlah karyawan.
Dugaan tersebut dinilai perlu mendapat perhatian serius dari manajemen BRI pusat maupun aparat penegak hukum untuk memastikan tidak terjadi penyalahgunaan jabatan dan kewenangan dalam lingkungan kerja perbankan.
Aliansi menegaskan bahwa kasus dugaan fraud dan berbagai persoalan internal yang mencuat belakangan ini tidak boleh diselesaikan secara tertutup.
Publik membutuhkan kepastian hukum, transparansi, serta langkah konkret untuk memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap sektor perbankan.
“Kami meminta BRI tidak hanya fokus pada penyelesaian administratif, tetapi juga membuka seluruh fakta yang ada kepada publik.
Jika benar korban mencapai lebih dari 100 orang, maka ini bukan lagi persoalan biasa, melainkan peristiwa yang harus mendapat perhatian serius dari regulator, aparat penegak hukum, dan pemerintah daerah,” tegas Aliansi Boikot BRI.
Aliansi juga mendesak agar Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia, serta aparat penegak hukum turun melakukan pengawasan dan investigasi secara menyeluruh guna memastikan seluruh korban mendapatkan haknya dan pihak yang bertanggung jawab dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
#gobidik_
Tidak ada komentar